“Kami meminta agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di Aceh, termasuk Aceh Tengah, dapat dilakukan secara terpisah dengan tetap mengacu pada UUPA dan Qanun Pilkada. Hal ini penting untuk menghormati kekhususan Aceh,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Acara serah terima dokumen tersebut menegaskan komitmen DPRK Aceh Tengah dalam mendukung transisi kepemimpinan yang tertib, sesuai hukum, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah. (*)
Halaman
Editor: Salman
