Blangpidie – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik es milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya resmi melimpahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Selasa (10/3/2026) di ruang pemeriksaan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Abdya.
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, serta pemasaran hasil pabrik es berkapasitas 30 ton yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2015 hingga 2017.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp715.235.705. Kedua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya kini akan menghadapi proses hukum pada tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Kardono melalui Kepala Seksi Intelijen Barry Sugiarto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai bahwa proses penanganan perkara telah memasuki tahap lanjutan menuju persidangan di pengadilan.
“Pada saat Tahap 2, kedua tersangka turut didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Selanjutnya saat ini penyidik melanjutkan penyusunan berkas penuntutan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh,” ujar Barry kepada awak media, Rabu (11/3/2026) di Blangpidie.
Sebelumnya, kedua tersangka telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Blangpidie. Penahanan dilakukan selama 15 hari sejak 24 Februari 2026, kemudian diperpanjang selama 20 hari terhitung mulai 10 Maret hingga 29 Maret 2026.
Langkah penahanan tersebut diambil dengan pertimbangan untuk menghindari kemungkinan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mencegah potensi pengulangan tindak pidana selama proses hukum berlangsung.
“Selain melengkapi berkas, penyidik juga melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Kita tunggu saja hasil sidang nanti, jika ada fakta baru dan ada potensi keterlibatan pihak lain, akan kita sikat,” terangnya.

Tinggalkan Balasan