Dalam perkara ini, tersangka TAG diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya pada periode Agustus 2015 hingga 2017. Selain itu, TAG juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada dinas tersebut pada tahun 2017.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tersangka berinisial D merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang juga bertugas sebagai PPTK pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya pada tahun 2016.

Atas perbuatannya, tersangka TAG disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf C Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Sedangkan tersangka D disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor: Salman