Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
DaerahHukrim

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Keusyik di Aceh Utara Dipolisikan

580
×

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Keusyik di Aceh Utara Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tanda tangan (foto: net)

Aceh Utara, Acehglobal — Salah satu Keusyik di Aceh Utara dilaporkan ke Polres Aceh Utara berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

Laporan tersebut telah diterima di Sentra pelayanan kepolisian terpadu (Spkt) Polsek Paya Bakong dengan Nomor : LP/B/2/1/2024/SPKT/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara Iskandar membenarkan pihaknya (YARA) telah menerima kuasa khusus dari pelapor.

Baca Juga :   9 Hakim Konstitusi Dipolisikan, MK Lebih Fokus Jalani Sidang Etik

Iskandar mengaku, akan memperjuangkan kepentingan hukum pelapor di tingkat penyelidikan hingga bermuara di persidangan nantinya.

Lebih lanjut Iskandar, pihaknya juga tidak dapat mentoleril secara hukum dugaan perbuatan manipulasi tanda tangan para tuha peut dan Sekretaris desa oleh Keusyik Gampong Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong.

Apalagi, perbuatan itu dilakukan diatas dokumen administrasi negara yang menyangkut keuangan negara, hal tersebut sangat sakral manipulasi yang dilakukan terhadap tuha peut.

Baca Juga :   Gila! Gegara Putus Cinta Sebarkan Foto Porno, Warga Abdya Dipolisikan

Tuha peut secara tanggung jawab melekat pada jabatan sangat besar terhadap jalan nya pemerintahan Gampong, diantaranya pengawasan, anggaran, dan legislasi.

Sehingga, upaya manipulasi tanda tangan tuha peut awal dugaan kuat terjadinya banyak ketimpangan dan perilaku menyimpang dalam mengelola anggaran dana desa yang tidak sesuai dengan regulasi.

“Sehingga, kami menduga banyak dugaan tindak pidana yang telah terjadi dalam penggunaan anggaran Gampong Paya Meudru, dan manipulasi tanda tangan adalah pintu gerbang,” kata Iskandar.

Baca Juga :   Pengurus LSM RKCA Terpilih Jadi Keuchik Meunasah Dayah Nagan Raya

Lanjut Iskandar, klien nya juga telah banyak memberi bocoran lain, hingga ada proyek fisik yang fiktif, padahal anggaran pekerjaan telah di tarik oleh Keusyik Gampong Paya Meudru.

Namun sementara bedasarkan alat bukti yang sah, tim kuasa hukum YARA fokus pada tindak pidana pemalsuan tanda tangan terlebih dahulu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP.

“Jika nantinya terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun,” kata Iskandar.(Ril)