Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

9 Hakim Konstitusi Dipolisikan, MK Lebih Fokus Jalani Sidang Etik

281
×

9 Hakim Konstitusi Dipolisikan, MK Lebih Fokus Jalani Sidang Etik

Sebarkan artikel ini
Sidang MK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Jakarta, sembilan hakim Konstitusi diduga terlibat dalam skandal pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menegaskan bahwa saat ini mereka masih fokus untuk menyelesaikan proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Setiap hakim Konstitusi sudah mengetahui hal ini melalui media, tetapi belum memberikan tanggapan atau respons terkait tindak lanjut, mereka hanya mengikuti perkembangan,” kata Jubir MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berikut adalah daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya:

Baca Juga :   Usai Terdakwa Banding Hakim, Jaksa juga Ikut Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo Cs

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)

6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).

“Saat ini, MK masih fokus pada persidangan dan proses MKMK,” tutup Fajar Laksono.

Baca Juga :   Transaksi Sabu, Dua Warga Beutong Nagan Raya Diringkus Polisi

Laporan dugaan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya. Zico curiga ada individu hakim yang sengaja mengubah substansi putusan sebelum dipublikasikan di situs resmi MK.

Zico sangat tidak puas dengan Putusan MK Nomor 103 yang membuat dia menjadi penggugat. Oleh karena itu, dia melaporkan sembilan hakim Konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.

“Baru saja kami membuat laporan polisi, dalam laporan ini kami melaporkan 9 hakim Konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti karena dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu, seperti salinan putusan, risalah sidang, dan frasa yang dibacakan dalam persidangan. Ada substansi frasa yang sengaja diubah, yaitu dari ‘demikian’ menjadi ‘ke depan.’

Baca Juga :   Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) kemarin. (Detik)