Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

Efektif 1 Juli, Penghasilan Minimal Rp10,5 Juta di Aceh Dikenakan Zakat

167
×

Efektif 1 Juli, Penghasilan Minimal Rp10,5 Juta di Aceh Dikenakan Zakat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Zakat (Google Images)

Banda Aceh, Acehglobal — Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh (BMA) mengumumkan penyesuaian batas minimum penghasilan yang dikenakan zakat di Aceh.

Hal ini dilakukan seiring dengan kenaikan harga emas murni di pasaran yang telah melampaui 10% dari batas yang tercantum dalam keputusan DPS sebelumnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keputusan terbaru ini dapat diakses di https://s.id/BMAnisabzakat.

Ketua BMA, Mohammad Haikal, menjelaskan bahwa batas penghasilan kena zakat atau nisab zakat penghasilan yang sebelumnya Rp6,9 juta, kini naik menjadi Rp10,5 juta.

Baca Juga :   GERMAS 2022, Pj Bupati Nagan Raya Bagi Tablet Tambah Darah untuk Remaja

Haikal mengatakan, penyesuaian ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 yang menetapkan nisab zakat profesi sebesar 94 gram emas murni per tahun.

“Kenaikan nisab zakat ini dipicu oleh kenaikan harga emas di pasaran, yang saat ini mencapai Rp1,3 juta per gram. Artinya, selisih harga emas telah melampaui 10% dari nisab zakat sebelumnya,” tutur Haikal.

Baca Juga :   Baitul Mal Abdya Kunker ke Baitul Mal Aceh, Bahas Program dan Regulasi Zakat

Lebih lanjut, Haikal menyampaikan peraturan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2024. Penyesuaian nisab zakat ini bertujuan untuk memastikan kewajiban zakat dijalankan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Dengan menyesuaikan nisab zakat berdasarkan kondisi ekonomi dan harga emas terkini, diharapkan masyarakat Aceh dapat memenuhi kewajiban zakat mereka secara lebih adil dan proporsional,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyesuaian nisab zakat ini telah melalui kajian mendalam dan diambil untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh.

Baca Juga :   Sepanjang 2023, Baitul Mal Abdya Salurkan Rp6,5 Miliar Dana Zakat dan Infak

“Masyarakat diimbau untuk memperhatikan perubahan nisab zakat ini dan menjalankan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesan Haikal.

Sebagai penutup, Haikal mengajak masyarakat untuk berzakat atau berinfak melalui Baitul Mal Aceh (BMA) dan atau Baitul Mal Kabupaten/kota di seluruh Aceh. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News