Blangpidie – Ketua Forum Jurnalis Aceh (FJA) Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rusman, secara tegas meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh untuk meninjau ulang surat pemanggilan terhadap jurnalis media online Bithe.co, Wahyu Andika.
Permintaan ini dilontarkan menyusul dugaan pengabaian prosedur penanganan sengketa pers oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait agenda pemeriksaan dugaan penyebaran berita bohong pada Kamis (2/4/2026) esok, yang seharusnya mengacu pada nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers.
“Kami meminta Bapak Kapolda Aceh untuk segera meninjau ulang pemanggilan jurnalis Bithe.co ini, karena tindakan penyidik Ditreskrimsus terkesan sangat terburu-buru dan mengabaikan kesepakatan perlindungan pers,” tegas Rusman, Rabu (01/04/2026).
Lebih lanjut, Rusman mengingatkan agar Polda Aceh mematuhi Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan Nomor PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Pelindungan Kemerdekaan Pers.
Dalam dokumen resmi tersebut, khususnya pada Pasal 5, telah diatur secara gamblang mekanisme penanganan hukum apabila kepolisian menerima aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan produk pemberitaan dari media atau wartawan.
“Dalam Pasal 5 Perjanjian Kerja Sama itu sangat jelas diatur bahwa polisi wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu jika menerima laporan terkait pemberitaan, bukan langsung menerbitkan surat panggilan kepada wartawan di lapangan,” imbuhnya.
Sesuai prosedur dalam aturan kerja sama itu, jika hasil koordinasi menyatakan bahwa objek laporan tersebut adalah benar sebuah karya jurnalistik atau produk pers, maka kepolisian harus mengarahkan pelapor untuk menempuh mekanisme penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi, atau menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Dewan Pers.
Pemotongan jalur komando redaksi dengan melayangkan surat panggilan langsung kepada wartawan di lapangan dinilai oleh organisasi pers sebagai bentuk intervensi yang mencederai kebebasan berekspresi.

Tinggalkan Balasan