Melihat preseden penanganan kasus yang janggal ini, Rusman pun berharap agar pucuk pimpinan Polda Aceh dapat memastikan seluruh jajaran penyidiknya mengedepankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyikapi setiap bentuk aduan sengketa informasi publik.
“Sengketa jurnalistik itu murni diselesaikan lewat mekanisme hak jawab atau melalui Dewan Pers secara proporsional. Kami berharap polisi tegak lurus pada aturan Undang-Undang Pers agar tidak ada kesan kriminalisasi terhadap kerja-kerja wartawan di Aceh,” pungkasnya.
Sebelumnya, jurnalis Bithe.co Wahyu Andika yang bertugas di Abdya menerima surat panggilan bernomor B/217-III/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus untuk diperiksa sebagai saksi. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Alkahfi atas dugaan penyebaran berita bohong pada 15 Maret 2026. (*)

Tinggalkan Balasan