Affan mengatakan, selain usulan dana desa, para peserta juga diminta untuk menyampaikan usulan ke SKPK dengan pagu anggaran kegiatan minimal Rp 500 juta ke atas.
“Ada tiga bidang pada usulan SKPK ini, yaitu bidang infrastruktur, bidang pemberdayaan dan bidang sosial budaya yang terdiri dari keagaaman dan kesenian,” sebutnya.
Dijelaskannya, sesuai Permendes Nomor 7 Tahun 2021 bahwa prioritas dana desa tahun 2022 diperuntukkan untuk SDGs Desa, pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam masing-masing sesuai kewenangan desa.
“Sedangkan untuk kepentingan APBG, dana desa dipergunakan untuk dua bidang, yaitu bidang pembangunan/infrastruktur dan bidang pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Kata Affan, jika ada usulan SKPK yang tidak tertampung pada tahun lalu maka, usulan tersebut bisa disampaikan kembali pada forum musrenbang ini.
Terkait adanya usulan ke SKPK tahun sebelumnya yang tidak terdanai, ia mengungkapkan bahwa pendamping desa tidak mengetahui persis perihal itu, karena merupakan ranahnya pemerintah kabupaten.
“Jika ada usulan SKPK yang tidak terdanai, Bapak, Ibu bisa langsung tanyakan nanti ke pihak Bappeda, kenapa usulan tahun-tahun sebelumnya itu tidak terealisasi,” pungkasnya. (agn)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp