Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang pemuda berinisial TF (24) atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI.

Pelaku tak berkutik saat diamankan oleh tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Korban penggelapan tersebut yakni Alexon Martianus Pakpahan (40), seorang prajurit TNI yang berdomisili di Asmil Yonif. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 26 juta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penggelapan kendaraan bermotor tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang dibuat oleh korban. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 14 September 2026,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat (25/9/2026).

ADVERTISEMENT

Kompol Dizha menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara menyewa (merental) sepeda motor Honda Scoopy warna putih berpelat nomor BL 5326 LCF milik korban selama satu hari.

Setelah masa rental habis, pelaku sempat menghubungi pihak admin rental untuk memperpanjang sewa selama satu hari berikutnya. Namun hingga tenggat waktu berakhir pada 16 September 2026, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

ADVERTISEMENT

“Korban sudah berupaya menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp agar segera mengembalikan sepeda motor tersebut. Namun pelaku tidak menunjukkan iktikad baik dan justru membawa kabur kendaraan korban,” ujar Dizha.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Opsnal Ranmor langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku di kawasan Ateuk Pahlawan.

“Petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tersangka TF yang saat itu sedang berjalan kaki. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Alam tersebut.

Dizha menambahkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka TF tidak seorang diri. Pelaku mengaku melakukan penggelapan tersebut bersama rekannya berinisial RI alias Cek.

ADVERTISEMENT

“Saat ini barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy sudah berhasil kami amankan di kawasan Gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya. Untuk pelaku RI alias Cek masih dalam pemburuan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Saat ini tersangka TF beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Banda Aceh guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kompol Dizha. (*)

Editor: Salman Sy