Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
DaerahHukum

Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kuatkan Pidana Perkara Tambang Ilegal di Aceh Jaya

202
×

Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kuatkan Pidana Perkara Tambang Ilegal di Aceh Jaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tambang ilegal (istock)

Banda Aceh – Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Calang yang telah mengadili pada tingkat pertama terhadap perkara pertambangan pasir dan kerikil di dasar Sungai Desa Sango, Kabupaten Aceh Jaya.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin dalam keterangan tertulis yang diterima Acehglobalnews, Selasa (24/1/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Taqwaddin menjelaskan, pertambangan pasir dan kerikil tersebut dilakukan Terdakwa menggunakan excavator dan tanpa memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) dan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Baca Juga :   Ini Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Defenitif 2022 di Abdya

“Usaha illegal terhadap komoditas bebatuan ini krusial dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Hasil galian bebatuan tersebut telah dijual sebanyak 269 dump truck,” katanya.

Taqwaddin mengatakan, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa usaha ilegal tersebut dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 tahun dan 2 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” terangnya.

Baca Juga :   Pengurus DWP Kemenag Aceh Jaya Bagi-Bagi Takjil Gratis kepada Masyarakat

Pada peradilan tingkat banding, lanjut Taqwaddin, Majelis Hakim Tinggi menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Calang terhadap perkara tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap dalam persidangan, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Oleh karena itu, amar putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan vonis hukuman pidana. Namun, Majelis Hakim Tinggi menetapkan mengembalikan barang bukti excavator kepada pemiliknya,” tambahnya.

Taqwaddin mengungkapkan, alasan dikembalikannya barang bukti excavator tersebut karena pertimbangan bahwa alat berat tersebut baru pertama kali digunakan melakukan tindak pidana, serta memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan sangat dibutuhkan oleh pemiliknya untuk menghidupi keluarganya.

Baca Juga :   Pembunuhan di Aceh Jaya, Polisi: Korban Ditembak dengan Senapan Angin

“Sehingga, Majelis Hakim Tinggi berkeyakinan bahwa akan terpenuhi rasa keadilan apabila dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.

Pidana tersebut, kata Taqwaddin, tertera dalam putusan perkara Nomor 483/PID.SUS/2022/PT BNA yang dibacakan dalam sidang pada tanggal 17 Januari 2023 oleh Hakim Tinggi Ketua Majelis Syamsul Qamar, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Tinggi H. Zulkifli, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Rahmawati, S.H. sebagai anggota majelis.

“Terkait direktori putusan perkara ini dapat ditelusuri para SIPP Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” pungkas Dr Taqwaddin, Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (*)