Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukum

Pembunuhan di Aceh Jaya, Polisi: Korban Ditembak dengan Senapan Angin

205
×

Pembunuhan di Aceh Jaya, Polisi: Korban Ditembak dengan Senapan Angin

Sebarkan artikel ini

Seorang Petani di Kabupaten Aceh Jaya, Affuadi (34) meninggal dunia setelah ditembak dengan senapan angin oleh ABD (47) di Gampong Lhuet, Kecamatan Jaya, Kabupaten setempat, pada Sabtu (9/7/2022) lalu.

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannnya, Selasa, (12/7/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Benar, ada peristiwa pembunuhan yang menyebabkan satu petani di Aceh Jaya meninggal dunia. Korban ditembak oleh dengan senapan angin merek Sharp Tiger, kaliber 45 mm,” kata Winardy.

Baca Juga :   Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Winardy menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari cek cok mulut antara pelaku dengan abang kandung korban.

Cek cok itu sendiri terjadi karena anjing milik pelaku kerap menjilat timba yang ada di gubuk milik keluarga korban yang berdekatan dengan kebun pelaku.

Baca Juga :   Begini Penjelasan Korban Perampokan di Abdya Pasca Uangnya Senilai Rp192 Juta Raib Digasak Maling

Kemudian, kata Winardy, saat cek cok terjadi, korban datang ke TKP dan langsung ikut cek cok dengan pelaku. Korban juga sempat melempari gubuk pelaku dengan batu dan kayu yang telah terbakar.

Karena emosi, pelaku mengambil senapan angin yang ada di dekatnya dan menembakkan ke arah korban yang berjarak 4 meter. Tembakan itu mengenai dada kanan korban dan menyebabkan meninggal dunia.

Baca Juga :   Pengurus DWP Kemenag Aceh Jaya Bagi-Bagi Takjil Gratis kepada Masyarakat

“Pelaku menembak korban dengan jarak 4 meter yang mengenai dada kanan, hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Winardy.

Saat ini, pelaku dan barang bukti yang diamankan berupa satu unit senapan angin merek Sharp Tiger kaliber 45 mm beserta 66 butir peluru, satu buah batu, dan satu batang kayu telah diamankan ke Polres Aceh Jaya untuk diproses hukum. (*)