Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Aceh Barat Daya (PC IMM Abdya) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya dalam mengusut kasus-kasus dugaan korupsi di daerah itu.
Pasalnya, instansi penegak hukum Indonesia yang bermotto “Satya Adhi Wicaksana” itu dinilai sangat serius menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di Abdya.
Salah satunya dugaan kasus korupsi pada program pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) yang menelan anggaran negara senilai Rp1,3 Milyar.
Kejari Abdya telah merilis penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kejari bahkan mengatakan penyidik sudah menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai spesifikasi pada proyek yang dikenal “Aplikasi Tokopika” itu sebesar Rp.309.000.000, pada Jumat (3/6/2022) kemarin.
“Dengan adanya penetapan dua orang tersangka, itu menunjukan Kejari Abdya yang dipimpin oleh Kajari baru Pak Heru Widjatmiko sudah sangat serius menangani kasus tersebut,” kata Ketua PC IMM Abdya, Riko Juanda dalam keterangannya, Sabtu (4/6/2022).
Riko berujar, penanganan kasus Toko PIKA sudah lama ditangani Kejari Abdya di masa Kajari Nilawati SH. Kasus itu sudah bertahun-tahun, namun tidak kunjung tuntas.
“Terkait hal ini, kami turut mengapresiasi kinerja Kejari Abdya didalam menjalani tanggung jawab yang besar. Dan berharap semangat seperti ini akan selalu dijalankan dengan ikhlas dan tulus oleh pihak penegak hukum di Abdya ini,” ungkapnya.
Riko juga berharap, Kejari Abdya jangan hanya saja fokus pada kasus korupsi Tokopika, namun juga harus membidik dugaan kasus-kasus korupsi yang lainnya yang merugikan keuangan negara di daerah berjuluk “Breuh Sigupai” itu.
“Kami juga berharap kepada para penegak hukum agar dapat menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum yang lainnya,” pungkasnya.(*)