PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada tanggal 19 Desember oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. (*)
ADVERTISEMENT
Halaman
