Jakarta – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat mulai berdampak ke daerah. Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) dilaporkan menyusun langkah pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama yang berstatus paruh waktu, menyusul pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sejak awal 2025.

ADVERTISEMENT

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan pegawai karena menyangkut keberlanjutan pekerjaan mereka. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari arah fiskal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan efisiensi belanja negara.

Pemerintah memangkas TKD sekitar Rp 50,59 triliun sebagai bagian dari upaya penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditargetkan mencapai lebih dari Rp 306 triliun.

ADVERTISEMENT

Anggaran itu disebut-sebut dialihkan untuk mendukung sejumlah program prioritas nasional, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut juga merupakan implikasi dari penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam regulasi itu, daerah diwajibkan mengendalikan belanja aparatur agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

ADVERTISEMENT

Di lapangan, kebijakan tersebut menimbulkan dilema bagi Pemda.

Berdasarkan laporan yang dihimpun dari Tempo.co, pemangkasan TKD membuat daerah kesulitan menutup defisit anggaran sehingga memaksa dilakukan penyesuaian belanja. Karena belanja pegawai menjadi komponen terbesar dalam APBD, langkah efisiensi pun diarahkan pada tidak diperpanjangnya kontrak PPPK yang dinilai tidak prioritas. Kebijakan ini terutama menyasar tenaga paruh waktu atau posisi yang dianggap belum mendesak.

ADVERTISEMENT

Ironisnya, tenaga yang berpotensi terdampak justru berasal dari sektor pelayanan publik. Guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang selama ini menjadi tulang punggung operasional daerah terancam kehilangan pekerjaan.

Padahal, di banyak wilayah, keberadaan mereka menutup kekurangan aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan dan kesehatan.

Keresahan pun mulai muncul di kalangan PPPK. Sejumlah perwakilan pegawai mengaku kecewa karena status PPPK yang semula diharapkan memberi kepastian kerja justru menjadi paling rentan terdampak kebijakan efisiensi.

“Kami bukan lagi tenaga honorer, tetapi tetap dipecat dengan alasan efisiensi. Sangat menyakitkan ketika melihat dana ratusan triliun tersedia untuk program MBG, sementara gaji kami yang hanya puluhan triliun harus dipangkas,” ujar salah satu perwakilan PPPK.

Hingga kini, pemerintah belum merilis data resmi terkait jumlah pegawai yang akan terdampak secara nasional. Namun, indikasi dari berbagai daerah menunjukkan pola serupa, yakni pengetatan belanja pegawai untuk memenuhi ketentuan dalam UU HKPD. Situasi ini memperlihatkan tekanan fiskal yang dihadapi daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Menanggapi kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah pusat lebih fleksibel dalam menetapkan batas belanja pegawai. DPR mendorong adanya kebijakan diskresi atau alokasi khusus bagi PPPK yang bekerja di sektor prioritas. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Situasi ini menjadi ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam menyeimbangkan efisiensi anggaran dan stabilitas tenaga kerja. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah, termasuk kemungkinan skema perlindungan bagi PPPK atau percepatan pengangkatan menjadi PNS. Keputusan yang diambil akan menentukan arah kualitas layanan publik di daerah dalam beberapa tahun ke depan. (*)

Editor: Tim Redaksi