Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Inspektorat Aceh Utara Dukung Program KPK Cegah Korupsi

207
×

Inspektorat Aceh Utara Dukung Program KPK Cegah Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa. FOTO: IST

Aceh Utara, AcehGlobalNews.com — Berdasarkan hasil monitoring progres pelaksanaan aksi pencegahan korupsi melalui Aplikasi Monitoring Center for Frevention (MCP) KPK pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terhadap 8 area intervensi sampai dengan semester I tahun 2022 dengan bobot capaian 58 % untuk wilayah Provinsi Aceh.

Hal itu di sampaikan oleh Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (11/8/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurutnya, hasil tersebut merupakan kerja keras dari seluruh penanggungjawab area Intervensi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Diharapkan pencapaian tersebut terus ditingkatkan sehingga capaian MCP pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat dipertahankan pada posisi capaian peringkat 1 sampai dengan akhir penilaian oleh KPK,” kata Andria.

Adapun upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Aceh Utara salah satunya dilakukan melalui program Pencegahan Korupsi Terintegrasi.

Baca Juga :   Dinsos Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Utara

Program ini merupakan pelaksanaan dari tugas KPK dalam koordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian/ Lembaga yang terkait lainnya,” lanjut Andria.

Baca Juga :   HUT ke-71 Humas Polri, Polres Abdya Gelar Pengobatan Gratis

Sementara rencana aksi pemberantasan Korupsi Terintegrasi difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola Pemerintahan yang bertujuan untuk mengurangi resiko dan potensi korupsi di daerah.

Selain itu, serta dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, pada area intervensi, diantaranya : Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa
Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan BMD, Tata Kelola Keuangan Desa.(*)