Jadi Tempat Esek-esek Losmen di Meulaboh Disegel, Empat Orang Ditangkap

Jumat, 3 September 2021 - 17:27 WIB

Petugas Satpol PP/WH Aceh Barat menyegel losmen di Meulaboh, karena operasionalnya diduga melanggar syariat Islam di Aceh, Kamis (2/9/2021). Foto: Antara

Petugas Satpol PP/WH Aceh Barat menyegel losmen di Meulaboh, karena operasionalnya diduga melanggar syariat Islam di Aceh, Kamis (2/9/2021). Foto: Antara

GLOBAL MEULABOH – Sebuah tempat penginapan (Losmen) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat disegel oleh pihak berwenang lantaran menyediakan tempat esek-esek prostitusi terselubung.

Dalam kasus tersebut, petugas Satpol PP/WH Aceh Barat menangkap empat orang termasuk pemilik losmen dan mucikari.

Petugas menangkap dua orang pria MD (27) dan AG (28). Keduanya merupakan pemilik losmen dan muncikari.

Baca Juga :   Jaksa tetapkan Mantan Kadis Sosial Kota Subulussalam sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Bansos RTLH

Sementara itu, dua warga lainnya yakni WDS (24), warga Kabupaten Aceh Barat dan FW (27), warga Kabupaten Nagan Raya. Mereka ditangkap petugas karena diduga telah melanggar qanun syariat berbuat mesum di losmen tersebut.

“Kasus dugaan prostitusi dan pelanggaran syariat Islam ini juga sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Plt Kepala Satpol PP WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, Kamis (2/9/2021) malam.

Baca Juga :   Eks Bangunan PKS Lhok Gayo Abdya Dilirik Investor Unggas

Dodi mengatakan penyegelan losmen tersebut karena losmen tidak menjalankan qanun jinayat dan qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh dengan membolehkan tamu yang belum menikah menginap.

Selain itu, katanya penyegelan juga merupakan progres penangkapan pelaku prostitusi pada beberapa hari lalu dalam sebuah kamar.

Baca Juga :   Ramli Raih Suara Terbanyak di Pilchiksung Keub Aceh Barat

“Losmen ini kita segel karena beberapa hari lalu petugas berhasil menangkap terduga pelaku prostitusi di dalam sebuah kamar tamu,” katanya.

Dari penangkapan pelaku prostitusi di losmen itu, petugas mengamanakan barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai, empat unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor. (*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

Sekda Cut Syazalisma Harap Pemberitaan Media Edukatif dan Berimbang

Daerah

Berkah Ramadan, Guru SMAN 6 Abdya Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Masyarakat

Berita

Didukung TNI, Petani Jagung di Abdya Kembali Panen

Berita

Agen Chip Higgs Domino Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

Berita

Himmatul Fata Aceh Utara Gelar MTQ Ke-2 Tingkat Dewasa

Berita

Senin Esok, Darmansyah akan Dilantik sebagai Pj Bupati Abdya di Banda Aceh

Berita

Sebelum Didistribusikan, Forkopimcam Blangpidie Cek Kelengkapan Logistik Pilchiksung

Daerah

Mantab! Kepala Baitul Mal Kota Subulussalam Raih Gelar Doktor