Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
HeadlineHukum

Jaksa tetapkan Mantan Kadis Sosial Kota Subulussalam sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Bansos RTLH

211
×

Jaksa tetapkan Mantan Kadis Sosial Kota Subulussalam sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Bansos RTLH

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). (Foto: Screenshot Akun Resmi Instagram Kejati Aceh)

GOLBAL SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan nilai anggaran sebesar Rp 4.837.500.000 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.

Informasi itu diperoleh dari Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Penkum dan Humas) Kejati Aceh melalui akun resmi Kejati Aceh, Selasa (10/8/2021). Dalam kasus tersebut disebutkan Kejari Kota Subulussalam menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial S dan DEP.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dijelaskan, Tersangka S merupakan mantan Kadis Sosial Kota Subulussalam tahun 2019, sementara tersangka DEP merupakan konsultan atau orang yang membuat RAB dan gambar.

Posisi kasus tersebut bermula pada tahun 2019, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Subulussalam mengalokasikan anggaran untuk Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) sebesar Rp 4.837.500.000.

Dari hasil verifikasi, ada 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tahun Anggaran 2019 .

Baca Juga :   Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel di Disdik Aceh Masuk Tahap Penyidikan

Sehingga masing-masing penerima menerima bantuan sebesar Rp 19.350.000 yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor: 188.45/184/2019, tertanggal 9 September 2019.

Dinsos Kota Subulussalam mempersiapkan pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dengan menyusun Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH). Saat itu, S meminta DEP untuk membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar untuk masing-masing penerima bantuan dan untuk pembuatan RAB dan Gambar tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima sebesar Rp 500.000.

Selain RAB dan Gambar, S juga menyetujui DEP untuk membuatkan laporan pertanggungjawaban yang terdiri dari laporan pertanggungjawaban 1 dan laporan pertanggungjawaban 2 dengan biaya masing-masing sebesar Rp 500.000.

Atas permintaan S itu, DEP membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar untuk 168 rumah baru (relokasi) dan 82 rehabilitasi rumah dengan mencantumkan sebagai Biaya Administrasi yang terdiri dari pembuatan RAB dan Gambar Rp 500.000, pembuatan laporan pertanggungjawaban 1 Rp 500.000 dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban 2 Rp 500.000.

Sehingga mengakibatkan jumlah bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima berkurang sebesar Rp 1.500.000.

Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019, kewajiban untuk membuat RAB adalah kewajiban kelompok yang dibantu petugas pendamping dan RAB yang disusun oleh DEP tersebut juga bertentangan dengan Format RAB yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019 yang tidak menyebutkan adanya biaya administrasi dalam RAB.

Diketahui, sebelum pencairan Tahap I, S kembali mengingatkan kepada masing-masing ketua kelompok apabila kelompok telah melakukan penarikan agar langsung melakukan pembayaran sebesar Rp 1.500.000 kepada DEP Atas permintaan S.

Seluruh ketua kelompok setelah melakukan penarikan uang Tahap I dari Bank Aceh langsung melakukan pembayaran di rumah DEP. Lalu, DEP menyerahkan uang sebesar Rp. 210.000.000 kepada S yang berasal dari pembayaran masing-masing ketua kelompok.

Tindakan S meminta masing-masing ketua kelompok untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 1.500.000 per unit tersebut tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Prasarana Lingkungan (Pasal 18 dan Pasal 19).

Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 375.000.000 berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (*)