GOLBAL SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan nilai anggaran sebesar Rp 4.837.500.000 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.
Informasi itu diperoleh dari Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Penkum dan Humas) Kejati Aceh melalui akun resmi Kejati Aceh, Selasa (10/8/2021). Dalam kasus tersebut disebutkan Kejari Kota Subulussalam menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial S dan DEP.
Dijelaskan, Tersangka S merupakan mantan Kadis Sosial Kota Subulussalam tahun 2019, sementara tersangka DEP merupakan konsultan atau orang yang membuat RAB dan gambar.
Posisi kasus tersebut bermula pada tahun 2019, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Subulussalam mengalokasikan anggaran untuk Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) sebesar Rp 4.837.500.000.
Dari hasil verifikasi, ada 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tahun Anggaran 2019 .
Sehingga masing-masing penerima menerima bantuan sebesar Rp 19.350.000 yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor: 188.45/184/2019, tertanggal 9 September 2019.
Dinsos Kota Subulussalam mempersiapkan pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dengan menyusun Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH). Saat itu, S meminta DEP untuk membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar untuk masing-masing penerima bantuan dan untuk pembuatan RAB dan Gambar tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima sebesar Rp 500.000.
HalamanSimak berita dan artikel lainnya di Google News