ACEHGLOBALNEWS.com – Presiden Jokowi memberhentikan sementara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dari jabatannya.
Nurdin merupakan Gubernur Sulawesi Selatan dengan masa jabatan tahun 2018-2023. Ia diberhentikan berkaitan dengan kasus korupsi yang menjeratnya.
Pemberhentian Nurdin diketahui dari Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018 – 2023.
Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor 121.73/4200/SJ tanggal 4 Agustus 2021, mengusulkan pemberhentian sementara Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr., sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Setidaknya hal itu sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Karena telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Register Perkara Nomor 45/Pid. Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 12 Juli 2021, pada Pengadilan Negeri Makassar,” demikian bunyi surat Itu.
Pemberhentian sementara Nurdin Abdullah terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selama masa itu, Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 akan menjalankan tugas dan kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News