Dek Gam mengatakan, di era digitalisasi sekarang ini wartawan harus melek hukum, minimal menguasai UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu juga awak media harus menjaga kehormatannya sebagai insan pers.

“Wartawan harus menjaga kehormatan dan melek hukum. Nanti apabila tersandung kasus hukum, minimal tau payung hukum mana yang akan digunakan untuk membela dirinya,” ucap Presiden Persiraja itu.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Aceh untuk menangkap dan mengungkap kasus pembakaran mobil wartawan di Langsa.

Hal ini menunjukkan, kata Dek Gam, bahwa Polda Aceh juga sangat peduli terhadap aksi teror terhadap para wartawan.

Dalam kegiatan itu, juga ikut hadir sebagai narasumber Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., dan Kasi Tindak Pidana Oharda Pidum Kejati Aceh Khairul Hisam, SH., MH., Serta diikuti oleh para wartawan dari PWI, AJI, IJTI, dan PFI. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp