Blangpidie, Acehglobal — Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kajari Abdya), Bima Yudha Asmara, SH MH mengungkapkan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan tersangka pada kasus dugaan korupsi PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot. Karena penyidikan kasus tersebut telah mencapai 70 persen.

Hal itu disampaikan Kajari Bima Yudha Asmara saat diwawancarai wartawan, Kamis (18/7/2024).

“Dari hasil keterangan ahli lingkungan, forensik, pidana, perekonomian dan agraria ditemukan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan. Tersangka akan segera diumumkan,” kata Bima.

Saat diwawancarai wartawan, Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, (Pidsus) Ismail Syam, dan Jaksa Penyidik, Wahyudin.

Bima menambahkan bahwa tim penyidik Kejaksaan telah menemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum oleh PT Cemerlang Abadi.

Sementara itu, Jaksa Penyidik Wahyudin menyebutkan hinga saat ini sekitar 100 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

“Hingga saat ini, sekitar 100 saksi telah dimintai keterangan. Temuan saksi sangat mendukung hasil investigasi ahli, dan kerugian negara juga telah dihitung. Kasus ini sudah memasuki tahap penetapan tersangka,” jelas Wahyudin.

PT Cemerlang Abadi sebelumnya memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.000 hektar lebih di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Abdya.

Meskipun HGU berakhir pada tahun 2017, perusahaan perkebunan kelapa sawit tetsebut terus menggarap lahan hingga tahun 2023, sebelum akhirnya disita oleh jaksa untuk penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya ratusan massa yang terdiri dari masyarakat bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang mengusung spanduk “Aksi Gebrak Kejari” mendatangi kantor Kejari Abdya pada Kamis pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut pihak Kejaksaan untuk menutaskan kasus tersebut.

Merespon tuntutan massa, Kajari Bima Yudha Asmara menyatakan akan berkordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait upaya penyelesaian permasalahan di PT Cemerlang Abadi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp