Lhoksukon, Acehglobal — Pengurus Cabang Rabithah Thaliban Aceh (PC RTA) Kabupaten Aceh Utara menggelar kajian milenial bulanan dengan tema “Pergeseran Nilai Agama dan Budaya” pada Senin malam, 10 Juni 2024, di Geuredong Kupi, Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.
Acara ini sukses menghadirkan dua narasumber terkemuka, yaitu Drs. Abi H. Muhammad Daud Hasbi, M.Ag, ulama Aceh yang juga pimpinan Dayah Terpadu Inshafuddin Banda Aceh, dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Tgk. Yusdedi.
Dipandu oleh Tgk. Taufiqurrahmi, SE., M.Pd dan Tgk. Akbar Miswari, acara ini dihadiri berbagai tokoh penting seperti Kepala Sekretariat MAA Aceh Dr. Syukri M. Yusuf, MA, Muspika Tanah Luas, Ketua MPU Tanah Luas, anggota DPRA terpilih Waled T. Zulfadli, S.Pd.I., M.Pd, Ketua DPD BKPRMI Aceh Utara, pengurus MAA Aceh Utara, para Dewan Mustasyar RTA Aceh Utara, pimpinan ormas, organisasi mahasiswa, para MC wedding, pelaku seni, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Rais A’m PC RTA Aceh Utara Tgk. Hafiz Almansuri, S.Ag mengungkapkan bahwa kajian ini merupakan kegiatan rutin bulanan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2021. Ia juga mengumumkan rencana program “Saweu Dayah” di masa mendatang.
Pada sesi paparan materi, Abu Daud Hasbi menjelaskan tema kajian berdasarkan Al-Qur’an, hadis, ijma ulama, qiyas, kaidah fiqh, dan undang-undang serta qanun. Ia menyoroti berbagai isu seperti euforia hari besar, tarian, drumben, MC pernikahan, pra-wedding, dan tunangan modern, serta menjelaskan batasan-batasan yang dibolehkan dalam syariat Islam.
“Euforia yang berlebihan tidak baik, termasuk dalam ibadat. Prosesi pra-wedding yang diabadikan dalam foto sebelum pernikahan adalah sebuah kesalahan, jika sudah menikah baru dibolehkan,” jelas Abu Daud Hasbi. Ia juga menegaskan bahwa tunangan modern yang dihadiri calon mempelai laki-laki tidak dibenarkan.
Abu Daud Hasbi merinci kriteria seni dan budaya yang diperbolehkan dalam syariat Islam, termasuk syair dan nyanyian yang tidak menyimpang dari aqidah, tidak bertentangan dengan hukum Islam, tidak disertai alat musik haram, tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki, dan yang dapat membangkitkan nafsu. Penyair dan penyanyi harus berbusana muslim, tidak melakukan gerakan berlebihan, dan tidak bergabung dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News