Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

Kajian Millenial RTA Aceh Utara Bahas Pergeseran Nilai Agama dan Budaya, Ini Hasilnya

171
×

Kajian Millenial RTA Aceh Utara Bahas Pergeseran Nilai Agama dan Budaya, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
PC RTA Kabupaten Aceh Utara menggelar kajian milenial bulanan dengan tema "Pergeseran Nilai Agama dan Budaya" di Geuredong Kupi, Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Senin (10/6/2024) malam. (Foto: Acehglobal / Ist)

Lhoksukon, Acehglobal — Pengurus Cabang Rabithah Thaliban Aceh (PC RTA) Kabupaten Aceh Utara menggelar kajian milenial bulanan dengan tema “Pergeseran Nilai Agama dan Budaya” pada Senin malam, 10 Juni 2024, di Geuredong Kupi, Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.

Acara ini sukses menghadirkan dua narasumber terkemuka, yaitu Drs. Abi H. Muhammad Daud Hasbi, M.Ag, ulama Aceh yang juga pimpinan Dayah Terpadu Inshafuddin Banda Aceh, dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Tgk. Yusdedi.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dipandu oleh Tgk. Taufiqurrahmi, SE., M.Pd dan Tgk. Akbar Miswari, acara ini dihadiri berbagai tokoh penting seperti Kepala Sekretariat MAA Aceh Dr. Syukri M. Yusuf, MA, Muspika Tanah Luas, Ketua MPU Tanah Luas, anggota DPRA terpilih Waled T. Zulfadli, S.Pd.I., M.Pd, Ketua DPD BKPRMI Aceh Utara, pengurus MAA Aceh Utara, para Dewan Mustasyar RTA Aceh Utara, pimpinan ormas, organisasi mahasiswa, para MC wedding, pelaku seni, dan undangan lainnya.

Baca Juga :   Ketua IPAU: Kajian Millenial RTA Aceh Utara Strategis dalam Penyuluhan Ilmu Agama

Dalam sambutannya, Rais A’m PC RTA Aceh Utara Tgk. Hafiz Almansuri, S.Ag mengungkapkan bahwa kajian ini merupakan kegiatan rutin bulanan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2021. Ia juga mengumumkan rencana program “Saweu Dayah” di masa mendatang.

Pada sesi paparan materi, Abu Daud Hasbi menjelaskan tema kajian berdasarkan Al-Qur’an, hadis, ijma ulama, qiyas, kaidah fiqh, dan undang-undang serta qanun. Ia menyoroti berbagai isu seperti euforia hari besar, tarian, drumben, MC pernikahan, pra-wedding, dan tunangan modern, serta menjelaskan batasan-batasan yang dibolehkan dalam syariat Islam.

“Euforia yang berlebihan tidak baik, termasuk dalam ibadat. Prosesi pra-wedding yang diabadikan dalam foto sebelum pernikahan adalah sebuah kesalahan, jika sudah menikah baru dibolehkan,” jelas Abu Daud Hasbi. Ia juga menegaskan bahwa tunangan modern yang dihadiri calon mempelai laki-laki tidak dibenarkan.

Baca Juga :   Sejumlah Kepala Daerah di Aceh Jenguk Gubernur Nova dengan Prokes Ketat

Abu Daud Hasbi merinci kriteria seni dan budaya yang diperbolehkan dalam syariat Islam, termasuk syair dan nyanyian yang tidak menyimpang dari aqidah, tidak bertentangan dengan hukum Islam, tidak disertai alat musik haram, tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki, dan yang dapat membangkitkan nafsu. Penyair dan penyanyi harus berbusana muslim, tidak melakukan gerakan berlebihan, dan tidak bergabung dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Tgk. Yusdedi menekankan pentingnya seni yang tidak bertentangan dengan syariat dan adat, serta peran MC wedding yang harus tau fungsi dan posisi serta beretika dan memahami ketentuan syariat dan adat. Ia mendorong para pemuda dan pelaku seni untuk memberikan masukan kepada MAA jika ada hal terkait seni dan adat yang perlu dikaji dan dimasukkan ke dalam qanun berbasis syariat Islam.

Baca Juga :   Pj Bupati Darmansah Resmi Tutup AESCO 4 MAN 1 Abdya

Ketua Panitia Pelaksana, Tgk. Murhaban, SH didampingi Koordinator kajian Tgk. Aris Munandar dan Koordinator wilayah Tgk. Salahuddin menegaskan bahwa kajian ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pergeseran nilai agama dan budaya di masyarakat. Ia berharap acara ini menjadi ladang pahala dan menambah keberkahan bagi semua.

“Dengan berbagai pandangan dari narasumber dan peserta, kajian ini diharapkan mampu memberikan wawasan dan pemahaman yang relevan bagi generasi muda dan masyarakat secara umum. Dan kami atas nama panitia dan organisasi RTA ini menghaturkan terimakasih atas dukungan, bantuan, partisipasi dari semua pihak serta yang telah berhadir pada kajian ini,” tutur Murhaban, yang juga Penyuluh Agama Islam KUA Paya Bakong dan peraih nominasi Penyuluh Agama Islam Kemenag RI Tahun 2023.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News