Banda Aceh – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar anak di bawah umur di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Banda Aceh resmi naik tingkat.
Polresta Banda Aceh memastikan perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status hukum tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, langkah itu diambil setelah serangkaian pemeriksaan rampung dilakukan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara EN dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kompol Miftahuda, Senin (5/10/2026).
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial EN (46) ke SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026.
Berdasarkan laporan teregister dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, peristiwa kelam itu terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di area toilet SMAN 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Dari hasil pendalaman, polisi mencatat ada tujuh anak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, yang semuanya merupakan pelajar aktif di sekolah yang sama.
Guna mengungkap tabir kasus ini, penyidik telah bergerak cepat memeriksa pelapor, korban, pihak guru, hingga tujuh saksi lain serta memeriksa ketujuh terduga pelaku.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait visum terhadap anak korban,” tambah Miftahuda.
Selain fokus pada aspek pembuktian yuridis, Polresta Banda Aceh juga menggandeng sejumlah instansi terkait guna memberikan pendampingan psikologis dan sosial.
Korban telah dirujuk ke UPTD PPA Kota Banda Aceh, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh mengingat para pihak yang terlibat masih berstatus anak.
Ke depan, penyidik segera merampungkan administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Banda Aceh, serta merencanakan opsi diversi.
“Penyidik juga akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang terlibat, termasuk penetapan tersangka atau status anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kompol Dizha.
Atas perbuatan tersebut, penanganan perkara ini diproses dengan merujuk pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas Kompol Dizha. (*)




