Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaNasionalPolitik

Ketua KPU Sebut Pemilu 2024 Kemungkinan Coblos Partai Bukan Caleg

363
×

Ketua KPU Sebut Pemilu 2024 Kemungkinan Coblos Partai Bukan Caleg

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan mencoblos partai, bukan caleg (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Jakarta, AcehGlobalNews – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim As’yari mengatakan pemilihan umum (pemilu) 2024 kemungkinan akan dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup atau dengan memilih partai ketimbang calon legislatif (celeg).

Hasyim mengatakan, sistem ini sedang dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ada kemungkinan MK akan memutus dengan sistem tertutup jika melihat putusan-putusan sebelumnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ada kemungkinan, saya tidak berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke daftar caleg proporsional tertutup,” kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga :   Baru 4 Hari Jabat Kapolda Jatim, Irjen Teddy Dicopot Gegara Kasus Narkoba

Hasyim mengimbau mereka yang ingin mencalonkan diri untuk tidak terburu-buru. Ia menyarankan agar semua pihak menunggu keputusan tersebut.

Ia menjelaskan, nama caleg tidak akan masuk dalam surat suara jika sistem caleg proporsional daftar tertutup kembali diterapkan.

Jika ini diterapkan, surat suara hanya akan memuat nama, nomor urut, dan logo partai jika sistem ini digunakan. Oleh karena itu, tidak ada gunanya calon mensosialisasikan diri dengan spanduk atau baliho.

Baca Juga :   Main HP di Kamar, Bocah Berusia 9 Tahun Meninggal Dunia

“Siapa tahu sistemnya kembali tertutup. Pasang billboard, iklan, dan nama tidak muncul di surat suara sudah cukup mahal,” kata Hasyim.

Diketahui, sejumlah politisi telah mengajukan uji materi terhadap UU No 7 Tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK membatalkan Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga :   Kerap Transaksi Narkoba, Tiga Pria di Pidie Digulung Polisi

Jika gugatan ini dikabulkan oleh MK, sistem calon proporsional daftar tertutup akan diterapkan kembali. Surat suara dalam pemilihan hanya akan berisi partai politik.

Jika parpol menang dan mendapat jatah kursi, mereka berhak menentukan siapa yang akan duduk di kursi itu.

Indonesia telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak pemilihan umum 2004. Calon legislatif dipilih langsung oleh masyarakat dengan menandainya di surat suara. Sebelum pemilihan umum 2024, masyarakat hanya memilih partai politik.

Sumber: CNN Indonesia