Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Lantik 5 Advokat dari PPKHI

268
×

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Lantik 5 Advokat dari PPKHI

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, melantik dan mengambil sumpah 5 Advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di Gedung Balai Tgk Chik Di Tiro Banda Aceh, Rabu (4/10/2023). Foto: Acehglobal/Ist.

Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, melantik dan mengambil sumpah lima orang Advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di Gedung Balai Tgk Chik Di Tiro Banda Aceh, Rabu (4/10/2023).

Dalam sambutannya, Suharjono menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas bagi para Advokat. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum adalah pekerjaan mulia, tetapi sekaligus amat sensitif jika dilakukan tidak sesuai keadilan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Oleh karena itu, para Aparatur Penegak Hukum (APH) harus meningkatkan integritas dan profesionalitasnya agar menghasilkan keadilan yang sesuai dengan harapan rakyat,” kata Suharjono.

Ia juga mengingatkan, Advokat adalah profesi mulia yang diatur dengan undang-undangnya tersendiri, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Suharjono meminta para Advokat untuk terus meningkatkan kemampuan pengetahuan teknisnya, baik terkait dengan Hukum Acara maupun Hukum Material.

Baca Juga :   "Ekspedisi Rupiah Berdaulat" KRI Cut Nyak Dien Tiba di Pelabuhan Kargo Simeulue

“Kita harus benar-benar objektif dalam menegakkan hukum, tidak boleh subjektif,” tegas Suharjono.

Hakim Humas PT BNA, Dr. Taqwaddin, S.H., M.Hum, menambahkan sejak Januari hingga 4 Oktober 2023, PT BNA telah mengambil sumpah sebanyak 83 orang Advokat yang berasal dari berbagai organisasi hukum.

Baca Juga :   BPOM Aceh Launching Inovasi Pelayanan Publik E-Learning Korporasi

“Dengan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka seorang Advokat baru memiliki legitimasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” kata Taqwaddin.(*)

Editor: Salman