Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan proses penghitungan suara Pemilu 2024.
Di tengah beredarnya hasil hitung cepat (quick count) dari berbagai lembaga survei, KPU mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi rekapitulasi suara.
“Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” tegas Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
Idham menjelaskan, quick count memang menggunakan metode ilmiah dan bisa menjadi acuan sementara.
Namun, UU Pemilu mengamanatkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga KPU RI.
“Oleh karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai besok. Mudah-mudahan teman-teman PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024,” imbuhnya.
Berdasarkan UU Pemilu, KPU memiliki waktu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara untuk menetapkan hasil perolehan suara.
Idham pun meminta publik untuk bersabar dan memahami proses ini.
“Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara yang sah versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang. Oleh karena itu, mudah-mudahan proses ini berjalan lancar,” tuturnya.
Sebelumnya, beberapa lembaga survei telah merilis hasil quick count Pilpres 2024. Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka umumnya unggul atas dua pasangan lainnya, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (nomor urut 3).(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News