Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
NasionalPemilu 2024

Empat Jenis Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pemilu 2024

134
×

Empat Jenis Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) nomor urut 01 dan paslon 03 di Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Foto: Bawaslu/Istimewa)

Jakarta, Acehglobal — Mahkamah Konstitusi (MK) hampir menyelesaikan penyelesaian sengketa Pilpres 2024. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan, MK berencana mengumumkan putusan pada Senin, 22 April mendatang.

Dua pasangan calon presiden-wakil presiden, yakni Pasangan Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Nomor Urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam permohonannya, kedua pasangan tersebut meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pemilu dan menggelar pemilu ulang.

Saat ini, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui tim hukum masing-masing telah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK. Pada hari yang sama, KPU juga menyerahkan dokumen kesimpulan sidang.

Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dengan putusan yang bersifat final untuk menangani PHPU. Ragam putusan MK terkait PHPU diperinci dalam Pasal 51 PMK 4/2023 dan Pasal 57 PMK 2/2023.

Dilansir dari situs Hukum Online, Rabu (17/4), terdapat empat jenis putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 :

1. Amar Putusan Tidak Dapat Diterima

Putusan ini terlihat dalam Putusan MK No. 87/PHPU.C-VII/2009 tentang PHPU calon anggota DPR/DPRD dari Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

SIRA keberatan dengan penetapan KPU tentang penetapan hasil pemilu dan berpendapat bahwa penghitungan suara KPU diwarnai dengan kekerasan dan kecurangan dalam masa sosialisasi partai, kampanye, minggu tenang, dan pelaksanaan pemilu. Sehingga, partai SIRA tidak bisa memperoleh kursi di seluruh pemilihan di Aceh.

Baca Juga :   Mirip Polisi, Polri Bakal Gantikan Lagi Warna Seragam Satpam

Namun, MK menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon tidak cukup beralasan dan permohonan tidak dapat diterima (hal. 67 – 68). Salah satu alasannya karena petitum pemohon meminta keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu dibatalkan tanpa menguraikan penghitungan KPU yang salah dan tidak meminta MK agar menetapkan penghitungan pemohon yang benar sebagai dasar perolehan kursi DPRA dan DPRK di Aceh, sehingga MK harus menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

2. Amar Putusan Ditolak

Putusan MK No. 64/PHPU.C-VII/2009 yang menolak permohonan Partai Demokrasi Indonesia (PDK). Perkara tersebut merupakan PHPU calon anggota DPR/DPRD yang diajukan oleh PDK yang diwakili oleh pengurusnya. Hal ini karena berdasarkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu, PDK tidak memperoleh kursi legislatif yang semestinya.

MK menilai bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya (hal. 202 – 203). Salah satu contohnya adalah pada Dapil Muaro Jambi 3, Provinsi Jambi, pemohon mendalilkan bahwa terjadi pengurangan suara PDK sejumlah 53 suara. Namun, MK berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon dan dalil-dalilnya tidak beralasan hukum dan harus ditolak (hal. 200 – 201).

Baca Juga :   Gagal Melaju ke Senayan, PPP Akan Ajukan Gugatan ke MK

3. Amar Putusan Dikabulkan Sebagian

Putusan MK No. 73/PHPU.C-VII/2019 adalah putusan yang dikabulkan sebagian, di mana MK membatalkan keputusan KPU untuk beberapa daerah pemilihan.

Perkara tersebut merupakan PHPU calon anggota DPR/DPRD yang diajukan oleh pengurus Partai Persatuan Daerah (PPD). Perkara ini diajukan dengan dalil bahwa PPD menurut keputusan KPU mendapat suara secara nasional sebesar 550.581 atau setara 0,53%. Namun, menurut PPD terdapat perbedaan suara antara keputusan KPU dengan hasil perolehan suara di TPS, PPK, KPUD Provinsi, dan KPUD kabupaten/kota pada beberapa dapil.

Atas perkara ini, MK memutus untuk mengabulkan permohonan pemohon pemohon untuk sebagian dan menyatakan batal keputusan KPU tentang PHPU anggota DPR, DPD, DPRD sepanjang menyangkut dapil 6 Kabupaten Aceh Utara untuk PPD dan dapil Kabupaten Tapanuli Selatan 2 untuk PPD. MK menyatakan bahwa perolehan suara yang benar untuk PPD pada dapil 6 Kabupaten Aceh Utara sebesar 1.876 suara dan dapil Tapanuli Selatan 2 sebesar 720 suara serta menolak untuk selain dan selebihnya.

4. Amar Putusan Dikabulkan Seluruhnya

Putusan PHPU No. 33/PHPU.A-VII/2009 adalah putusan yang dikabulkan seluruhnya, di mana MK membatalkan keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara.

Salah satu putusan PHPU yang dikabulkan seluruhnya adalah tentang PHPU DPD yang diajukan oleh Mursyid. Pemohon tidak menerima rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Aceh yang berbeda dengan rekapitulasi dari KPU Kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga :   Partai Demokrat Keluar dari Koalisi Perubahan dan Cabut Dukungan pada Anies Baswedan

Atas permohonan beserta pembuktiannya di MK. MK menyatakan bahwa dalil pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum sehingga menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya, menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil penghitungan suara calon anggota DPD Nanggroe Aceh Darussalam nomor urut 20 atas nama Mursyid di Kabupaten Bener Meriah.

Menyatakan bahwa perolehan suara yang benar bagi calon anggota DPD Nanggroe Aceh Darussalam nomor urut 20 atas nama Mursyid di Kabupaten Bener Meriah adalah sebesar 48.022 suara sehingga jumlah suara menjadi 118.149. Memerintahkan KPU dan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk melaksanakan putusan ini.

Selain jenis putusan di atas, MK juga dapat memberikan putusan sela yaitu putusan yang dapat dijatuhkan oleh MK jika dipandang perlu yang berisi perintah kepada termohon dan/atau pihak lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan. Jika MK menjatuhkan putusan sela, yang selanjutnya MK dapat menyelenggarakan persidangan untuk mendengarkan laporan pelaksanaan hasil putusan sela sebagai dasar dan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

Selain putusan dan putusan sela, terdapat ketetapan yang dikeluarkan oleh MK dalam hal: permohonan bukan merupakan kewenangan MK dengan menyatakan “Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon”; pemohon menarik kembali permohonan dengan menyatakan “Permohonan Pemohon ditarik kembali”; atau pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir tanpa alasan yang sah pada sidang pertama pemeriksaan pendahuluan “Permohonan pemohon gugur”.(*)