Blangpidie, AcehGlobalNews.com — Lima gampong di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti pembekalan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) Periode 2023-2028.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Keuchik Geulumpang Payong, Kecamatan setempat, Rabu (10/8/2022).

Panitia Pelaksana, Muslim Saputra mengatakan kegiatan tersebut diikuti 35 peserta dari lima gampong dalam Kecamatan Blangpidie, yaitu Lhung Asan, Lhung Tarok, Kuta Bahagia, Cot Jeurat dan Seunaloh.

“Masing-masing gampong mengirimkan 7 orang sebagai peserta berdasarkan SK Keuchik tentang Tim Penyusun RPJMG, didalamnya juga termasuk Keuchik sebagai pembina,” sebut Muslim.

Muslim berujar, tujuan kegiatan tersebut agar para tim penyusun faham tentang tahapan dan sistematika penulisan VIII BAB dalam dokumen RPJMG.

“Pada kegiatan kami menghadirkan pemateri dari Bappeda Abdya, TA PM, Camat dan Pendamping Desa (PD),” kata Sekdes Lhung Tarok itu.

Dalam kesempatan tersebut, Sufrinaldi SH yang menjadi pemateri dari Bappeda Abdya, memaparkan tentang regulasi menyusun RPJMG yang secara teknis sudah diatur pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014. Kemudian juga Permendesa Nomor 21 Tahun 2020.

“Secara normatif, paling telat dokumen RPJMG sudah selesai tanggal 25 Agustus 2022, sebab Keuchik definitif dilantik pada 25 Mei lalu. Artinya, maksimal waktu yang diberikan menyelesaikan dokumen ini adalah 3 bulan,” ungkap Sufrinaldi.

Meskipun dalam batas waktu yang ditentukan, namun gampong juga belum menyusun RPJMG tidak ada sanksinya. Sufrinaldi dengan tegas menyatakan pemerintah gampong wajib menyelesaikan dokumen tersebut hingga tuntas.

“Ketika lewat dari batas waktu yang ditentukan, sanksinya tidak ada. Akan tetapi, dampaknya nanti desa akan molor dalam proses penyusunan RKPG dan APBG,” ujarnya.

Apa lagi, lanjutnya, dasar penyusunan RKPG itu adalah pemerintah gampong terlebih dahulu menyelesaikan dokumen RPJMG.

Sufri juga menjelaskan, RPJMG harus disikronisasikan dengan arah kebijakan pemerintah kabupaten Abdya, serta juga melihat kewenangan pembangunan sesuai tingkatan yang telah ditentukan dengan wilayah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp