Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Keuchik dan Aparatur Gampong Blangpidie Ikuti Sosialisasi Penyusunan RPJMG

207
×

Keuchik dan Aparatur Gampong Blangpidie Ikuti Sosialisasi Penyusunan RPJMG

Sebarkan artikel ini
Para Keuchik dan Sekdes di Kecamatan Blangpidie, Abdya mengikuti kegiatan sosialisasi penyusunan RPJMG 2022-2028 di Aula Bappeda Kabupaten setempat, Kamis (30/6/2022). (FOTO: AGN/Salman)

Keuchik dan Aparatur Gampong dalam Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti acara sosialisasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) Tahun 2022-2028.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Abdya itu diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Blangpidie, dan dibuka secara resmi oleh Camat setempat, Krisnur SP, Kamis (30/6/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua BKAD Kecamatan Blangpidie, Muslim Saputra, menyebutkan kegiatan sosialisasi penyusunan RPJMG ini diikuti 40 orang peserta yang terdiri dari Keuchik dan Sekdes.

“Tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, agar pemangku kebijakan di gampong dalam hal ini Keuchik dan Sekdes bisa memahami langkah-langkah bagaimana dalam menyusun dokumen RPJMG untuk enam tahun kedepan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muslim.

Baca Juga :   22 Klub Bola Perebutkan Piala Barsela Cup I Aceh

Amatan Acehglobalnews.com, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Abdya, Sufrinaldi SH, dan Tenaga Ahli (TA) TPP P3MD Abdya, Fitriadi SE.

Pemateri dari Bappeda, yakni Sufrinaldi memaparkan tentang sejumlah ketentuan dalam menyusun perencanaan pembangunan Gampong selama enam tahun kedepan itu. Ia mengatakan RPJMG secara aturan sangat diperlukan sebagai pedoman dalam menyusun RKPG dan APBG.

“Keuchik definitif untuk masa jabatan enam tahun kedepan periode tahun 2022-2028 dituntut wajib membuat RPJMG. Berbeda dengan sebelumnya status Keuchik penjabat (Pj) karena hanya menjabat satu tahun,” ujarnya.

Baca Juga :   Akmal Ibrahim Apresiasi Semangat Juang Tim Vaksinator Covid-19 di Abdya

Pria yang akrab disapa Sufri ini menjelaskan beberapa tahapan dalam menyusun RPJM Desa berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan RPJM Desa meliputi, Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa, Tim Penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota, Pengkajian Keadaan Desa, Penyusunan RPJM Desa melalui Musyawarah Desa, Penyusunan RPJM Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Penetapan dan Perubahan RPJM Desa.

Baca Juga :   Polres Subulussalam Amankan 2,6 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

“Rekomendasi kami dari Bappeda kepada para Keuchik, agar segera membentuk tim penyusun RPJMG dengan keanggotaan tim berjumlah minimal 7 orang dan maksimal 11 orang,” pinta Sufri di akhir paparan materi.

Pada kegiatan sosialisasi penyusunan RPJMG kepada Keuchik dan Sekdes ini juga turut didampingi dan difasilitasi oleh Pendamping Desa (PD) Kecamatan Blangpidie, M. Tahir SPd, dan Affan Arafat ST, para Pendamping Lokal Desa (PLD), serta pengurus BKAD Kecamatan setempat.(*)