Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
NasionalPolitik

Mahfud MD Resmi Mundur dari Menko Polhukam Demi Pilpres 2024

275
×

Mahfud MD Resmi Mundur dari Menko Polhukam Demi Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD mundur dari jabatan menteri di kabinet Jokowi usai jadi cawapres di Pilpres 2024.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Acehglobal — Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD resmi mengundurkan diri dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) pada Rabu (31/1/2024).

Rencana pengunduran diri dari kabinet Presiden Joko Widodo sebelumnya disampaikan Mahfud di hadapannya pendukungnya dalam acara ‘Tabrak Prof!’ di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1) lalu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mahfud menjelaskan, pengunduran dirinya itu dilakukan demi menghindari konflik kepentingan di Pilpres 2024. Ia ingin fokus untuk berkampanye bersama pasangannya, Ganjar Pranowo.

Baca Juga :   Mystic Abdya Perkuat Barisan Muda PAN

“Saya ingin fokus untuk berkampanye agar masyarakat mengenal dan memahami visi-misi kami,” ujar Mahfud.

Mahfud MD merupakan guru besar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013.

Dalam kariernya sebagai Menko Polhukam, Mahfud telah menyelesaikan beberapa masalah hukum di tanah air. Ia memimpin Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan. Tim ini mengeluarkan rekomendasi salah satunya meminta adanya proses hukum pidana bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Baca Juga :   BPJHP Kemenag Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pada April 2023, Mahfud mengungkap temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp349 triliun. Mahfud kemudian membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut kasus tersebut.

Baca Juga :   2022, Dana Desa untuk BLT dan Pemberdayaan Masyarakat

Salah satu hasil signifikan dalam kerja Satgas TPPU adalah penanganan kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun.

Kemudian, Mahfud membentuk tim percepatan reformasi hukum pada Mei 2023. Tim yang dipimpin Mahfud itu dibentuk untuk merespons perkembangan di masyarakat dengan mengajak akademisi hingga pakar memberi rekomendasi penyelesaian permasalahan hukum yang buntu di tengah jalan.(*)