2022, Dana Desa untuk BLT dan Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 29 Desember 2021 - 18:00 WIB

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar.

GLOBAL JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa (DD) 2022.

“Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa,” kata Abdul Halim seperti dikutip Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Adapun rincian penggunaan desa tersebut adalah 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani.

Kemudian, sekitar 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi. Sementara itu, sebanyak 32 persen untuk program prioritas hasil musyawarah desa (musdes).

Baca Juga :   "Seperti Hotel," Sekda Aceh Puji Fasilitas Layanan UPTD Aneuk Nanggroe Dinsos

Pernyataan tersebut Gus Halim sampaikan saat meluncurkan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan program Sarjana Nagari di Auditorium Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (11/12/2021).

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, bagian paling menggembirakan saat ini adalah besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT.

Dengan besaran BLT tersebut, kata Gus Halim, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.

“Jadi jangan terlalu dipikirkan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022. Sebaliknya, justru kita harus berterima kasih,” ujarnya.

Baca Juga :   Korban Tragedi di Stadion Kanjuruhan, 130 Orang Tewas dan 186 Masih Dirawat

Ia mengaku, Perpres 104 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa dipertanyakan stakeholder desa.

Padahal, perpres tersebut seharusnya dimaknai karena hadir dalam masa darurat untuk warga desa terdampak pandemi Covid-19 yang membutuhkan jaring pengaman sosial, salah satunya dalam bentuk BLT Desa.

“Jika nanti tahun 2023, Covid-19 usai maka akan kembali pada Undang-undang lama,” katanya.

Menurut Gus Halim, fokus penggunaan dana desa 2022 untuk BLT dinilai sudah tepat. Sebab, kebijakan ini diklaim dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa.

Baca Juga :   Gampong Lhung Tarok Blangpidie Kembali Salurkan BLT DD Juni, Juli dan Agustus

Oleh karenanya, sebut dia, seluruh pihak harus berterima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) karena Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 mampu menjadi payung hukum berbagai langkah taktis dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Salah satu implementasinya ya di 2022 untuk Dana Desa difokuskan pada BLT sebagai jaring pengaman sosial,” pungkasnya. (*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Nasional

MCP Diatas Rata-rata Nasional, KPK Apresiasi Pemerintah Aceh

Berita

Baitul Mal Aceh Bersama KJ Pijay Gelar Khitanan Massal Gratis

Berita

PC Pergunu Aceh Utara Sukses Gelar Webinar HGN 2022, Diikuti Peserta dari Luar Aceh

Berita

Hadiri Kajian Milenial RTA, Kakankemenag Aceh Utara Apresiasi Keterlibatan Penyuluh Agama

Berita

Lima Pelaku UMKM Abdya Raih Penghargaan Ditingkat Provinsi Aceh

Berita

Ayah di Simeulue Tega Perkosa Anak Kandung Ditangkap Polisi

Berita

Kodim Abdya Terima Kunker Pangdam IM

Berita

Pj. Bupati Ahmadlyah Minta Simeulue Jadi Kawasan Prioritas Nasional