Pemberitaan sebelumnya yang mendesak pemberhentian sementara Mawardi dari DPRA, sebagaimana diungkapkan Ketua DPC Peradi Pergerakan Banda Aceh, Muhammad Nasir disalah satu media online, dinilai kuasa hukum sebagai upaya yang tidak menghormati asas praduga tak bersalah. (*)

ADVERTISEMENT
Editor: Salman