Banda Aceh – Dua remaja berstatus pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.

Keduanya diringkus oleh Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (25/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB.

Dari tangan para pelaku, petugas turut menyita dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni satu unit Yamaha Mio Soul dan satu unit Honda Supra.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan kedua pelajar tersebut.

“Dua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Dizha, Sabtu (26/9/2026).

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keterlibatan dua remaja dalam aksi curanmor di kawasan Geuce Meunara dan Banda Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan mendatangi kediaman FM. Saat diperiksa, FM tak bisa mengelak dan mengakui telah menggasak sepeda motor bersama rekannya, RKF.

ADVERTISEMENT

Tak butuh waktu lama, polisi langsung menciduk RKF di rumahnya. Kepada petugas, RKF juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Motor Hasil Curi Dijual Rp 700 Ribu ke Gudang Barang Bekas

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap lokasi penyimpangan barang bukti hasil curian tersebut. Sepeda motor Yamaha Mio Soul disimpan di rumah seorang warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Petugas yang bergerak ke lokasi berhasil mengamankan kendaraan tersebut.

Sementara itu, untuk sepeda motor Honda Supra, pelaku mengaku sudah menjualnya ke sebuah gudang barang bekas seharga Rp 700 ribu.

ADVERTISEMENT

“Kedua sepeda motor tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh sebagai barang bukti,” jelas Dizha.

Incar Motor Jamaah Masjid

Pengungkapan kasus curanmor ini menindaklanjuti dua Laporan Polisi (LP) yang masuk ke jajaran Polresta Banda Aceh.

Salah satu korbannya adalah Firdaus (51), warga Jalan Krueng Tripa, Kecamatan Banda Raya. Ia kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru bernopol BL 6588 JE saat sedang melaksanakan shalat Subuh berjamaah di masjid kawasan Gampong Geuceu Kayee Jato, Senin (13/7/2026) lalu.

Usai shalat, korban terkejut melihat motornya sudah lenyap dari parkiran. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 6 juta dan langsung melapor ke Polsek Banda Raya.

Selain itu, laporan kedua dengan Nomor LP/B/7/IX/2026/SPKT/Sek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 5 September 2026 terkait dugaan curanmor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru.

Mengingat kedua terduga pelaku masih berusia di bawah umur, Satreskrim Polresta Banda Aceh akan menerapkan penanganan khusus sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Satreskrim Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mendampingi proses hukum kedua pelajar tersebut. (*)

Editor: Tim Redaksi