“Kelima aparatur Desa yang ditahan oleh Polres Nagan Raya antara lain adalah SU selaku Kades, RU selaku Sekdes, serta WA, MI, dan MS masing-masing selaku Kepala Dusun di Desa tersebut,” pungkasnya.(*)
Editor: Redaksi
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp