Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukum

Aparatur Gampong di Nagan Raya Dilarang Rangkap Jabatan jadi Petugas Pemilu

533
×

Aparatur Gampong di Nagan Raya Dilarang Rangkap Jabatan jadi Petugas Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Perangkat Desa

Suka Makmue – Aparatur Gampong (Perangkat Desa) di Kabupaten Nagan Raya dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai petugas pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Salah satunya tidak boleh rangkap jabatan dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Nagan Raya Mizwan SH, Minggu (29/1/2023), menyatakan bahwa larangan bagi aparatur gampong tidak diperbolehkan rangkap jabatan dengan penyelenggara pemilu merujuk Surat Edaran Pj Bupati setempat.

Baca Juga :   Densus 88 Tangkap Koordinator Teroris JI Aceh

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Bupati Nagan Raya Nomor 148/30/2023 tanggal 27 Januari 2023 tentang Peningkatan kinerja Keuchik.

Kemudian, SE tentang pembinaan kepada Keuchik, perangkat gampong dan Tuha Peut Gampong yang merangkap jabatan.

Baca Juga :   Polda Aceh Tegaskan Kejar Penikmat Dana Beasiswa

Mizwan mengungkapkan, larangan rangkap jabatan bagi Aparatur gampong juga berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dan juga sehubungan pernyataan Ketua KIP Nagan Raya bahwa harus memilih salah satu apakah pilih Aparatur gampong atau penyelenggara Pemilu (PPS),” ujar Mizwan.

Dia juga meminta Ketua Divisi SDM dan Parmas KIP Nagan Raya, Muhajir Hasballah untuk menindaklanjuti apabila ada rekan-rekan PPS rangkap jabatan dengan Aparatur Desa untuk mengundurkan diri dan melantik Nomor urutan berikutnya.

Baca Juga :   Salahgunakan Dana BUMG, Mantan Keuchik di Nagan Raya Kembalikan Uang Rp 180 Juta di Polres

“Saya mohon kepada bapak Muhajir Hasballah selaku yang membidangi Divisi SDM untuk menjalankan sesuai prosedur dan juga seusai Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik ini,” pintanya. (*)

Reporter : Muslizar | Editor : Salman