6. Berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, atau KPPS
7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih
Sebagai tambahan informasi, calon anggota KPPS Pilkada 2024 harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara Pilkada.
Berkas dan Cara Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Calon anggota KPPS dapat mendaftar dengan mendatangi kantor sekretariat PPS di kelurahan/Desa masing-masing.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi KTP elektronik (e-KTP)
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan yang mencakup semua syarat dalam satu dokumen
5. Surat keterangan dari partai politik yang menyatakan calon telah keluar dari partai politik setidaknya lima tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi anggota partai)
6. Surat keterangan sehat jasmani yang diterbitkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
7. Daftar riwayat hidup
8. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak satu lembar
Dengan mempersiapkan berkas-berkas tersebut, calon anggota KPPS dapat segera mendaftar untuk berkontribusi dalam suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024.(*)
Sumber: KPU
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp