Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
HukumKriminal

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kembali Vonis Mati 5 Terdakwa Narkotika

203
×

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kembali Vonis Mati 5 Terdakwa Narkotika

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Pada awal tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) kembali memutuskan hukuman mati bagi 5 terdakwa kasus narkotika.

Majelis hakim tinggi atau tingkat banding yang merupakan pemeriksa dan penjatuh hukuman setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara limpahan dari Pengadilan Negeri.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kelima kasus narkotika ini didakwakan dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan primer dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan subsider menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kelima perkara ini diputuskan dengan amar yang menyatakan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum dengan menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara terorganisasi.

Baca Juga :   YARA Sesalkan Isu Tak Sedap Pasca Kunker Keuchik Subulussalam ke Batam

Hal ini menandakan bahwa kejahatan dilakukan oleh kelompok terstruktur yang telah ada selama waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan yang sama.

Barang bukti yang banyak jumlahnya sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda menjadi alasan utama diterapkannya hukuman mati tersebut.

Hukuman ini dijustifikasi oleh Undang-Undang Narkotika yang mengatur jenis-jenis hukuman yang dapat dijatuhkan tergantung dari berat yang dibawa atau diedarkan.

“Kami sangat concern terhadap kejahatan narkotika, karena kejahatan ini meracuni generasi bangsa untuk jangka panjang,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga :   Empat Pelanggar Syariat Islam di Abdya Dihukum Cambuk

Dr Suharjono menambahkan bahwa pihaknya sangat kaget dengan jumlah barang bukti yang ditemukan dalam kasus narkotika di Aceh.

Sebagian besar perkara narkotika yang diadili di Pengadilan Tinggi Aceh memiliki barang bukti yang jauh melebihi berat yang ditentukan menurut UU Narkotika, sehingga dapat dijatuhkan dengan hukuman berat mulai dari pidana seumur hidup hingga eksekusi mati.

“Hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang-orang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba,” kata Dr. Suharjono ketika menerima kunjungan silaturahmi Adnan NS Pimpinan Redaksi Indonesia Global Net dan wartawan di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (16/1/2023).

Baca Juga :   Diduga Sodomi 5 Santri, Oknum Guru di Aceh Besar Dibekuk Polisi

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin meminta kepada awak media agar tidak mencantumkan nama-nama hakim yang menyidangkan perkara narkoba, baik hakim pada Pengadilan Negeri maupun Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi.

“Mohon rekan-rekan maklum, demi keamanan dan kenyamanan para hakim, mohon nama-nama para hakim tidak diberitakan. Hal ini penting karena kejahatan narkoba dilakukan oleh jejaring sindikat yang dapat membahayakan keselamatan hakim”, ujar Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang mendapat tugas tambahan sebagai Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (*)