Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerahPemerintahan

Pj Bupati Abdya Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022 ke DPRK

320
×

Pj Bupati Abdya Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022 ke DPRK

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Abdya, H Darmansah menyerahkan dokumen LKPJ Pemkab Abdya TA 2022 yang diterima Ketua DPRK Nurdianto didampingi Wakil Ketua I, Syarifuddin, Wakil Ketua II Hendra Fadhli, dan disaksikan Sekda Abdya, Salman Al Farisi, Kapolres AKBP Dhani Catra Nugraha serta Ketua MPU Abdya, Muhammad Dahlan. FOTO: Acehglobal/MUHAMMAD NASIR.

BLANGPIDIE – Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah SPd MM, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Abdya Tahun Anggaran (TA) 2022 dalam sidang Paripurna di gedung DPRK setempat.

Amatan Acehglobal di sela-sela berlangsungnya acara penyampaian Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ tersebut, juga disertai dengan penyerahan Rancangan Qanun sebagai laporan pertanggungjawaban APBK, Senin (29/5/2023) pagi.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kesempatan tersebut, Pj Bupati Abdya menyampaikan, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBK TA 2022 terlaksana berkat adanya kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif.

“Semoga kerja sama ini dapat kita tingkatkan terus di masa akan datang demi terwujudnya Kabupaten Aceh Barat Daya yang Islami sejahtera dan mandiri,” katanya.

Pj Bupati menambahkan, Penyampaian Rancangan Qanun tentang pelaksanaan APBK Abdya TA 2022 ini merupakan bagian amanat dari pasal 320 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :   Meunasah Desa Keude Siblah Rampung Dikeramik, Warga: Terimakasih Pangdam IM

Disebutkan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah/Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK dengan dilampirkan laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas, lanjut Pj Bupati, maka selaku Kepala Daerah dirinya menyampaikan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2022 tersebut ke forum DPRK setempat.

Dalam Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2022 disebutkan Pendapatan Kabupaten Abdya TA 2022 direncanakan sebesar Rp 903.319.218.398 dengan realisasi sebesar Rp899.341.768.791,55 atau 99,56% dari target yang telah ditetapkan.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp 90.122.584.528, sampai akhir tahun anggaran yang terealisasi adalah sebesar Rp 98.646.278.908,84, atau 109,46%.

Selanjutnya, Pendapatan transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp 688.107.083.875. Sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp682.043.284.397,00 atau 99,12%.

Baca Juga :   Vonis Bebas Pemerkosa Anak Dibawah Umur, KY Diminta Periksa Hakim MS Blangpidie

Pendapatan transfer Antar Daerah direncanakan sebesar Rp111.211.386.495, yang terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp107.395.380.812,71 atau 96,57%.

Kemudian, lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp 13.878.163.500,00 sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp 11.256.824.673,00 atau 81,11%.

Untuk belanja Kabupaten Abdya TA 2022 direncanakan sebesar Rp 1.009.254.427.931. Sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp912.899.074.981,72 atau 90,45%.

Belanja tersebut diantaranya adalah belanja operasi direncanakan sebesar Rp616.130.650.412. Sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp577.249.424.204,72 atau 93,69%.

Kemudian, belanja modal direncanakan sebesar Rp 183.757.217.746. Sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp176.633.123.045,00 atau 96,12%.

Selanjutnya, belanja tidak terduga yang direncanakan sebesar Rp 54.212.428.641. Sampai akhir tahun terealisasi sebesar Rp 3.862.396.600, atau 7,12%.

Yang terakhir yaitu belanja transfer daerah yang direncanakan sebesar Rp 155.154.131.132, sedangkan yang terealisasi sebesar Rp155.154.131.132 atau 100,00%.

Baca Juga :   KIP Abdya Umumkan 1.858 PPS Lulus Seleksi Administrasi

Untuk segmen pembiayaan dalam laporan LKPJ TA 2022 tersebut disebutkan bahwa Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya yang direncanakan pada APBK TA 2022 adalah sebesar Rp 113.435.209.533, dan sampai akhir tahun anggaran terealisasi sebesar Rp 113.435.209.532,67 atau 100,00%.

Sementara, Pengeluaran Pembiayaan Kabupaten Aceh Barat Daya yang direncanakan pada APBK TA 2022 sebesar Rp7.500.000.000, maka sampai akhir tahun anggaran yang terealisasi sebesar Rp 7.500.000.000 atau 100,00%.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2022 terdiri dari Realisasi Pendapatan Rp 899.341.768.791,55; Realisasi Belanja Rp 912.899.074.981,72, serta Defisit Rp 13.557.306.190,17.

Selanjutnya, Pembiayaan Daerah yaitu Penerimaan Rp 113.435.209.532,67, dan Pengeluaran Rp 7.500.000.000, serta Jumlah Pembiayaan Rp 105.935.209.532,67. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp92.377.903.342,50.(*)

Editor: Salman