Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Vonis Bebas Pemerkosa Anak Dibawah Umur, KY Diminta Periksa Hakim MS Blangpidie

240
×

Vonis Bebas Pemerkosa Anak Dibawah Umur, KY Diminta Periksa Hakim MS Blangpidie

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi-Putusan Hakim (Foto: Internet)

Komisi Yudisial (KY) diminta untuk memeriksa Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) yang menangani perkara pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Hal itu menyusul vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosaan anak berusia 7 tahun yang dibacakan majelis hakim MS Blangpidie dalam sidang putusan perkara jinayah, Senin (25/7/2022) pagi.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita meminta tim Komisi Yudisial untuk memanggil hakim yang memeriksa perkara di MS Blangpidie karena banyak kejanggalan terhadap proses persidangan,” kata Rahmat Jeri Bonsapia, salah seorang kuasa hukum korban kepada wartawan, Senin (25/7/2022) malam.

Baca Juga :   Keuchik di Blangpidie Abdya Wajib Ikut Apel Pagi

Menurutnya, kejanggalan tersebut meliputi persidangan mencapai 18 kali. Kemudian, jarak penyampaian duplik dari penasehat hukum pelaku dengan putusan juga terbilang lama.

“Selain itu, Hakim mengesampingkan fakta hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan,” tambah Rahmat.

Rahmat mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum korban mengaku kecewa dengan putusan hakim yang membebaskan terdakwa dalam perkara pemerkosaan anak dibawah umur tersebut.

Untuk diketahui, jumlah kuasa hukum yang mendampingi korban dalam perkara ini berjumlah tiga orang yakni Sandri Amin, Rahmat Jeri Bonsapia dan Ade Syahputra Kelana.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Abdya, M Iqbal kepada wartawan juga mengatakan, bahwa hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerkosaan.

Baca Juga :   IMM Abdya Sesalkan Putusan MS Blangpidie Vonis Bebas Pemerkosa Anak Dibawah Umur

“Kami (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA Banda Aceh, akan tapi hakim membebaskan,” ujarnya.

Iqbal mengatakan, jaksa juga merasa sangat kecewa atas putusan tersebut, karena dalam pertimbangannya hakim tidak memihak dan memberikan keadilan kepada korban.

“Kejaksaan sedang menyiapkan upaya kasasi atas putusan tersebut. Saat ini, jaksa sedang menunggu salinan putusan dari Mahkamah Syar’iyah Blangpidie,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun Acehglobalnews.com, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 7 tahun itu dilakukan oleh seorang anak laki-laki berusia 14 tahun. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd.

Baca Juga :   Kapolda Aceh: Kita harus Bersyukur dengan Nikmat yang Diberikan Allah SWT

Kasus tersebut bermula saat korban diajak kakak pelaku ke rumah pelaku pada awal tahun lalu. Rumah korban dan pelaku berdekatan.

Tak lama berselang, kakak pelaku pamit ke kamar mandi. Pelaku yang berada di kamar tiba-tiba menarik korban ke kamarnya dan melakukan perbuatan bejat itu kepada korban.

Kemudian, korban pulang ke rumah dalam keadaan murung. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengakui telah diperkosa oleh pelaku. Lalu, kasus itu dilaporkan ke polisi dan akhirnya berlanjut ke meja hijau.(*)