Kedua tersangka diduga mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Aceh Tengah ke rekening perimbangan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar kegiatan yang didanai oleh DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kategori penerima zakat.

Selain itu, pengalihan dana zakat yang disetorkan oleh individu dan bendahara dinas atau instansi di sana dilakukan tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal sebagai pengguna anggaran.

Menurut Winardy, ada dua kali pengalihan dana yang dilakukan oleh kedua tersangka. Pengalihan pertama terjadi pada 30 Desember 2022, di mana dana zakat dan infaq sebesar Rp 8,2 miliar dialihkan untuk membayar 64 kegiatan yang dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Berdasarkan 64 lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tervalidasi, pengalihan tersebut terdiri dari dana zakat Rp 6,9 miliar dan infaq Rp 1,3 miliar.

Pengalihan kedua terjadi pada 30 Januari 2023 sebesar Rp 12,4 miliar untuk membayar satu kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022.

“Berdasarkan rincian tersebut, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka mencapai Rp 20,7 miliar, dengan rincian dana zakat Rp 17,5 miliar dan infaq Rp 3,2 miliar,” pungkas Winardy.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp