Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineKriminal

Polisi Gagalkan Penyeludupan 169 Kg Sabu di Perairan Pantai Rinting Aceh Besar

209
×

Polisi Gagalkan Penyeludupan 169 Kg Sabu di Perairan Pantai Rinting Aceh Besar

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu sejumlah 169 kg di kawasan perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, Rabu (27/4/2022). (Dok. Humas Polda Aceh)

GLOBAL BANDA ACEH – Tim gabungan yang terdiri dari Satgas NIC Dit Tipid Narkoba Mabes Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh menggagalkan aksi penyelundupan sabu jaringan internasional di Aceh.

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu dengan jumlah besar ini terjadi di kawasan perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Aceh Besar pada Rabu (24/4/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ruddi Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sabu itu berawal dari informasi masyarakat.

“Penyelundupan sabu dalam jumlah besar itu sendiri dikendalikan oleh sindikat Timur Tengah dan melakukan pelangsiran dengan boat nelayan sindikat Aceh,” ujar Ruddi saat konferensi pers, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga :   Pemkab Abdya Buka Seleksi Terbuka untuk Jabatan Sekda

Mengetahui informasi itu, tambah Ruddi, tim gabungan kemudian melakukan upaya penyelidikan selama satu bulan. Dari hasil tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang mengawaki boat nelayan jenis Oskadon mengangkut sabu 169 kg di perairan Pantai Rinting, Aceh Besar.

“Setelah diinterogasi kedua pelaku mengatakan mereka menjemput sabu itu dari kapal induk dan rencana akan didaratkan di pantai Rinting,” sebutnya.

Setelah itu, tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tujuh orang pelaku lainnya dengan peran yang berbeda. Kemudian, tim juga berhasil menangkap dua pelaku lain, sehingga total pelaku yang ditangkap berjumlah sembilan orang.

Baca Juga :   Semarakkan HUT RI ke-77, Kankemenag Aceh Utara Tinjau Lomba KUA BERSENI

Ruddi menyebutkan, kesembilan orang pelaku yang telah diamankan tersebut antara lain AR (40) dan JF (42). Keduanya berperan sebagai tekong dan penjemput sabu dari laut.

Kemudian, ZLF (33), MRN(24), BT (19) dan ZF (30). Masing-masing mereka bertindak sebagai penjemput di darat. Selanjutnya, MYK (39), SF (41) dan BD (48). Mereka bertindak sebagai pengendali darat jaringan Timur Tengah-Aceh.

“Berdasarkan hasil analisa pengembangan, sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing dengan inisial Mr X dan RS yang kini masih kita buru atau berstatus DPO,” ungkap Ruddi.

Baca Juga :   Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional di Aceh, Polisi Amankan 133 Kg Sabu

Ruddi juga menjelaskan, dari hasil penangkapan kesembilan orang tersangka tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 169 kemasan plastik hitam berisi sabu yang dimasukkan dalam delapan karung dengan berat total keseluruhan 169 kg, dan satu unit boat Oskadon, satu unit mobil pickup, serta 14 handphone.

“Hingga saat ini, tim gabungan berkerjasama dengan pihak counterpart internasional masih melakukan pengembangan dan memburu DPO,” pungkasnya.(*)