Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaKesehatan

Polres Abdya Sampaikan Imbauan dan Sosialisasi Terkait Peredaran Obat Sirup Anak

227
×

Polres Abdya Sampaikan Imbauan dan Sosialisasi Terkait Peredaran Obat Sirup Anak

Sebarkan artikel ini
Polres Abdya bersama Dinkes setempat melakukan pengawasan ke sejumlah toko apotek dan depot obat di Kecamatan Blangpidie dan Susoh, terkait peredaran jenis obat sirup anak yang dilarang BPOM RI, Sabtu (22/10/2022). (Dok Polres Abdya)

Blangpidie, AcehGlobalnews — Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi terkait peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak dikarenakan mengandung cemaran dietilen glikol (DEG), maupun etilen glikol (EG) yang diduga mengakibatkan maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, bahkan berakibat pada kematian.

Pada kegiatan tersebut, Polres Abdya dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Abdya melakukan pengecekan secara langsung pada beberapa toko apotek dan depot obat yang berada di Kecamatan Blangpidie dan Susoh, Sabtu (22/10/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, melalui Kabag Ops AKP Basridar menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait larangan peredaran sirup untuk anak-anak.

Baca Juga :   Nova dan Ganjar Teken Kerja Sama Pengembangan Potensi Daerah

“Kegiatan ini menindak lanjuti imbauan Badan POM Republik Indonesia terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022 lalu,” ujar Kabag Ops AKP Basridar.

Ia mengatakan, dari hasil pengecekan di lapangan, pihaknya masih banyak menemukan depot obat dan apotek yang memajang di laci jenis obat sirup anak untuk di perjualbelikan.

“Atas temuan itu, petugas langsung memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pemilik toko untuk menarik dan tidak mengedar atau menjual lagi pada masyarakat jenis obat sirup yang termasuk dalam larangan edar dari BPOM RI tersebut,” kata AKP Basridar.

Baca Juga :   Polwan Cantik Polres Abdya Ajak Masyarakat Ikut Vaksin dapat Hadiah Umrah Gratis

Pada kegiatan ini, tim yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Abdya melakukan pengawasan dengan mengunjungi sebanyak sembilan apotek serta depot obat yang ada di Kecamatan Blangpidie dan Susoh, Kabupaten Abdya.

“Adapun jenis obat yang telah ditarik dari peredaran sebanyak 5 jenis, yakni merk Paracetamol berdasarkan imbauan Badan BPOM Republik Indonesia,” ujar AKP Basridar.

Berikut jenis sirup obat anak diduga mengandung cemaran EG dan DEG, berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022:

Baca Juga :   152 Keuchik Definitif di Abdya Resmi Dilantik

1. Termorex Sirup (Obat demam) Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1.
2. Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu) Produksi PT Yarindo Farmatama dgn Nomor izin edar DTL0332708637A1.
3. Unibebi Cough Sirup (Obat batuk dan Flu) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dgn nomor izin edar DTL7226303037A1.

4. Unibebi Demam Sirup (Obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dgn nomor izin edar DBL8726301237A1.
5. Unibebi Demam Drops (Obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dgn nomor izin edar DBL1926303336A1. (*)