TAPAKTUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial YZ (31), warga Desa Padang Bakau, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

YZ ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Fahrurrazi S.Si.,M.S.M., mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Desa Padang Bakau, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 100 gram,” kata Iptu Fahrurrazi, Selasa (5/9/2023).

Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita satu unit handphone android merk Redmi warna hitam, satu sepeda motor merk Honda Verza warna hitam, dan uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil penjualan ganja.

Iptu Fahrurrazi menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.

“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Selatan benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,” tegasnya.(*)

Editor: Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp