Tapaktuan, Acehglobal – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) pada Kamis (2/1/2025).
Penyelesaian kasus ini dilakukan oleh Unit 1 Pidana Umum (Pidum) di ruang RJ Satreskrim Polres Aceh Selatan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP-B/150/XII/2024/SPKT/Res Asel/Polda Aceh, tertanggal 15 Desember 2024. Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, di Gampong Seuneubok Keuranji, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan.
Penyidik menetapkan kasus ini berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Melalui jalur keadilan restoratif, penyidik Satreskrim berhasil memediasi dan menyelesaikan perkara tersebut dengan pendekatan yang mengedepankan perdamaian.
Proses mediasi dihadiri oleh pelapor, korban, tersangka berinisial MB, keluarga dari kedua belah pihak, serta Keuchik dan perangkat Gampong Seuneubok Keuranji.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan menandatangani surat perjanjian perdamaian. Pelapor juga mencabut laporan pengaduan sebagai bagian dari kesepakatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., mengapresiasi langkah semua pihak dalam menyelesaikan perkara ini secara damai.
“Pendekatan Restorative Justice ini menunjukkan komitmen kami dalam mengutamakan penyelesaian secara humanis tanpa mengesampingkan rasa keadilan. Kami berterima kasih kepada masyarakat, khususnya perangkat gampong, atas dukungan mereka dalam proses ini,” ujar AKP Fajriadi pada Jumat, (3/1/2025).
Dengan tercapainya perdamaian kasus tersebut, Fajriadi berharap masyarakat dapat terus menjaga kerukunan dan mengutamakan dialog dalam menyelesaikan masalah.
“Satreskrim Polres Aceh Selatan akan terus memberikan pelayanan terbaik guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” pungkasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News