Usulan amnesti tersebut telah mendapat persetujuan prinsip dari Presiden Prabowo Subianto, dan akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan pertimbangan.
“Selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ujar Supratman.(*)
Sumber: ANTARA
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp