Dalam perubahan status kelembagaan RSUTP menjadi UPTD, jabatan Direktur RSUTP tetap sama, yaitu eselon IIIa, dan struktur organisasi juga tetap sama seperti saat masih berstatus perangkat daerah.
Zedi Syahputra mengajak semua pihak untuk tidak perlu ragu atas perubahan status kelembagaan RSU-TP tersebut, dan berharap perubahan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan ke depan agar lebih baik.
“Dan jika perlu informasi secara utuh dapat bertanya langsung ke Bagian Organisasi,” ujarnya. (*)
Editor : Salman
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp