Meulaboh – Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil membongkar dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam waktu sehari di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (2/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria asal Kabupaten Nagan Raya serta menyita total 74,43 gram sabu sebagai barang bukti.
Penangkapan pertama adalah tersangka berinisial MAM (49), seorang sopir asal Seunagan Timur, Nagan Raya.
MAM ditangkap di sebuah rumah sewa di Desa Gunong Kleng sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan 10 paket kecil sabu seberat 2,28 gram di kantong celana tersangka, lengkap dengan timbangan digital dan ponsel.
Penangkapan kedua berlangsung di Desa Peunaga Cut Ujong sekitar pukul 16.20 WIB. Petugas menciduk MS (36), seorang wiraswasta asal Seunagan, Nagan Raya.
Dari tangan MS, petugas menyita 16 paket sabu dengan berat bruto mencapai 72,15 gram yang disimpan di dalam tas hitam yang digantung pada sepeda motornya.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku yang masih berstatus DPO. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika,” tegas IPTU Bagus Erdyantoro.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, barang haram yang dipegang MAM diperoleh dari pamasok berinisial K. Sementara sabu yang dibawa MS didapat dari buronan berinisial TD.
“Pencegahan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi butuh kepedulian bersama dari keluarga, lingkungan, dan perangkat desa. Pengawasan terhadap pergaulan generasi muda sangat krusial,” tambah Bagus.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berupa puluhan gram sabu, dua unit timbangan digital, tiga unit ponsel, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna proses hukum lebih lanjut. (*)




