Pada 18 April 2022 ini, ditargetkan semua daerah sudah menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat, sebuah sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur dan memakai standarisasi khusus untuk menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Kelebihan SIAK terpusat ialah semua aktivitas data provinsi maupun kabupaten/kota dapat terpantau oleh pusat. Penerbitan NIK pun langsung terintegrasi real-time sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya biodata ganda.
Selain itu, semua perubahan data dan pencetakan dokumen kependudukan langsung terintegrasi dengan semua kantor layanan seperti BPJS, perbankan dan kantor lainnya tanpa konsolidasi manual atau harus menunggu sampai 24 jam.
Tanda tangan elektronik Kepala Dinas juga bisa langsung terintegrasi ke pusat, tidak lagi melalui server di kabupaten/kota sehingga proses data akan lebih cepat. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp