Dalam kedudukannnya, baik sebagai lembaga Pemerintahan, Lembaga Adat dan Kesatuan Masarakat Hukum Adat, maka pada lembaga mukim melekat berbagai hak dan kewenangan. Hak-hak dan Kewenangn yang melekat pada lembaga Mukim berupa hak dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan-perundangan maupun hak-hak tradisional yaitu berupa hak dan Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Mukim dan ketentuan adat serta adat istiadat.
Pakar hukum adat asal Aceh.

“Kewenangan dan hak-hak persekutuan masyarakat hukum itu adalah: (1) menjalankan sistem pemerintahan sendiri; (2) menguasai dan mengelola sumberdaya alam dalam wilayahnya terutama untuk kemanfaatan warganya; (3) bertindak ke dalam mengatur dan mengurus warga serta lingkungannya. Ke luar bertindak atas nama persekutuan sebagai badan hukum; (4) hak ikut serta dalam setiap transaksi yang menyangkut lingkungannya; (5) hak membentuk adat; (6) hak menyelenggarakan sejenis peradilan (Hakim adat),” ungkapnya.

Dalam kedudukannya sebagai lembaga adat, pada lembaga mukim melekat hak atas wilayah dan hak untuk menguasai, mengatur, mengurus dan memanfaatkan sumber daya alam sebagai harta kekayaan mukim, untuk kesejahteraan warganya. Pasal 1 angka 9 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, menegaska, Lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah tertentu dan mempunyai harta kekayaan tersendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat Aceh.

Qanun Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Mukim, yang pembentukannya berdasarkan perintah Pasal 114 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, juga mengatur tentang hak dan kewenangan Mukim atas wilayah dan Sumber Daya Alam. Dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf e menegaskan mukim memiliki Kewenangan pengawasan fungsi ekologi dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di kemukiman.

Kemudian Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Mukim, menyebutkan bahwa Harta kekayaan Mukim adalah harta kekayaan yang telah ada, atau yang kemudian dikasai Mukim, berupa hutan, tanah, batang air, kuala, danau, laut, gunung, paya, rawa dan lain-lain yang menjadi ulayat Mukim sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan, Jenis jumlah kekayaan Mukim harus diinventarisaikan dan didaftarkan serta pemanfaatannya diatur oleh Bupati berdasarkan atas kesepakatan Musyawarah Mukim.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp