Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Soal Ganti Rugi Lahan Bangun Jalan 30, Ini Kata Kadis Pertanahan Abdya

1199
×

Soal Ganti Rugi Lahan Bangun Jalan 30, Ini Kata Kadis Pertanahan Abdya

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pertanahan Abdya, Rizal, SMn.

Blangpidie – Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rizal, SMn, menyatakan pihaknya menolak melakukan pembayaran atas tanah warga yang terkena imbas pembangunan akses jalan 30 ke Kuta Kuala di Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh, Abdya.

“Permintaan ganti rugi tanah oleh saudara Herman dan Safrizal alias Bujang secara aturan dan ketentuan tidak bisa kita bayar,” ujar Rizal saat dikonfirmasi Acehglobal, Minggu (8/10/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Karena, kata Rizal, posisi tanah yang digambarkan dalam sket Akta Jual Beli (AJB) milik warga tersebut sudah di ikrarkan penggunaannya untuk badan jalan.

Baca Juga :   Pj. Bupati Ahmadlyah Minta Simeulue Jadi Kawasan Prioritas Nasional

“Dalam akta yang dipegang pemilik tanah pun memang sudah jelas di ikrarkan (bahwa berbatas jalan), begitu bunyi sejumlah surat tanah yang sudah diperjual belikan,” jelasnya.

Untuk menjawab perkara permintaan ganti rugi tanah tersebut, Dinas Pertanahan Abdya telah meminta pendapat secara tertulis kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh.

“Hasilnya adalah surat balasan dari BPN Kanwil Aceh Nomor: AT.02.02/672-11/IX/2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya, tanggal 24 September 2021, perihal konsultasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” kata Rizal.

Baca Juga :   FKPPA Minta Pj Gubernur Aceh Cabut Izin Perusahaan PT JAM di Abdya

Dalam surat tersebut ia menyebutkan bahwa terkait tanah yang sudah menjadi jalan tidak dapat diberikan haknya kembali. Meskipun belum dilakukan pelepasan hak oleh yang bersangkutan.

Selain itu, Dinas Pertanahan Abdya juga sudah melayangkan surat tertulis kepada Saudara Herman dan Safrizal mengenai permohonan ganti rugi tanah jalan 30 tersebut, perihal tidak dapat dibayarkan lantaran melanggar aturan.

Baca Juga :   Ribuan Jamaah Safari Shubuh Tadzkiratul Ummah Padati Masjid Baiturrahman Lhoksukon

“Tetapi mereka tetap ngotot minta ganti rugi, walupun kami sudah memberikan penjelasan. Kami juga pernah memberikan saran kepada mereka, kalau ada yang kurang puas dengan keputusan tersebut silahkan ajukan ke pengadilan,” tutup Rizal.

Sebelumnya, sejumlah warga Aceh Barat Daya (Abdya) memblokir akses jalan 30 menuju Kuta Kuala di Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh, Abdya, Kamis (5/10/2023). Aksi ini dilakukan warga sebagai bentuk protes buntut atas belum dibayarkannya ganti rugi lahan mereka terhadap pembangunan infrastruktur jalan di lokasi tersebut.(*)

Editor: Salman